Advokasi Kasus Tanah Adat Adat Suku Lembak Suku Tengah Kepungut di wilayah Eks Izin Hak Guna Usaha PT BMS dengan Pendekatan Negosiasi.

SS851246Akarnews. Suku Tengah Kepungut adalah salah satu komunitas adat yang berada di wilayah Administratif Kabupaten Rejang Lebong, Propinsi Bengkulu, secara administratif masuk ke dalam wilayah Kecamatan Kota Padang. Secara historis merupakan kesatuan suku Bangsa Lembak dan berada di sepanjang DAS Hulu Musi dengan pola kelembagan adat dengan sistem Marga yang di dasari atas dasar geneologis dan teritorial dan di kepalai oleh Pesirah. Sistem kelembagaan adat ini mengacu pada pola kekeluargaan yang timbul dari sistem unilateral dan garis keturunan yang patrilineal dan dengan cara perkawinan yang eksogami.

Konplik tenurial di wilayah adat Suku Tengah Kepungut di mulai ketika di hapusnya sistem Kelembagaan Adat Lokal yang disebut dengan Marga melalui UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, regulasi ini mengakibatkan kekuatan kelembagaan untuk menjaga wilayah adatnya di hancurkan. Pada tahun 1986 melalui Pemerintahan Propinsi Bengkulu menerbitkan Izin Hak Guna Usaha (HGU) seluas 6.900 Ha kepada PT. Bumi Mega Sentosa (BMS) untuk Perkebunan Cokelat selama 25 Tahun di atas lahan adat Masyarakat Suku Tengah Kepungut yang pada fakta dilapangan tidak ada lahan seluas 6.900 Ha, proses penetapan luasan HGU ini hanyalah rekayasa elit Lokal ketika itu. Proses land clearing dilakukan secara refresif dan memaksa masyarakat yang mempunyai lahan di wilayah Konsesi PT BMS untuk menerima ganti rugi, hal ini melahirkan perlawanan di tingkat masyarakat yang di hadapi secara refresif oleh Pemerintah menyebabkan beberapa tokoh adat di penjara.

Dalam perjalannya PT Bumi Mega Sentosa (BMS) tersebut tidak melakukan aktivitas perkebunan seperti yang direncanakan tetapi hanya untuk mengambil hasil hutan kayu dan Izin HGU tersebut di jadikan untuk angunan Bank. Pada tahun 1996 di lahan HGU yang terlantar tersebut oleh masyarakat Adat Suku Tengah Kepungut di kelola untuk Perkebunan Rakyat dengan tanaman Kopi, Karet dan tanaman keras lainnya.

Pada tahun 2000 oleh Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong wilayah Izin HGU tersebut di rencanakan di alih fungsikan untuk Perkebunan Besar Sawit dan melakukan pengusiran terhadap masyarakat yang membuka lahan di wilayah HGU tersebut, karena berbagai protes yang dilakukan oleh masyarakat serta ketidak kesepakatan antara Pemerintah Daerah dengan Investor akhirnya Perkebunan tersebut di batalkan. Pada tahun 2006 Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong menjadikan kawasan Eks HGU PT BMS seluas 300 Ha untuk di jadikan sebagai lahan Tranmigrasi sampai saat ini masih berlangsung proses Pembangunannya, 2.000 Ha akan di bagikan Kepada Masyarakat, 4.000 Ha akan di berikan Izin untuk Perkebunan Kepada PT. Silo dan seluas 3.000 Ha akan di peruntukan untuk Kawasan Hutan Lindung, sementara versi lain menurut Dinas Tranmigrasi Kabupaten Rejang Lebong Pada Tahun 2007-2008 wilayah untuk wilayah Tranmigrasi akan di perluas di atas lahan 350 Ha, pada hal menurut hitungan yang dilakukan oleh masyarakat adat Suku Tengah Kepungut seluruh luas Lahan Eks HGU PT BMS hanya 1.500 Ha yang diakui juga oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rejang Lebong.

Saling klaim kepemilikan lahan tersebut antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Masyarakat Adat suku Tengah Kepungut masih berlangsung sampai saat ini, untuk pengamanan proses pembangunan transmigrasi Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong mengunakan jasa Koramil Kecamatan Kota Padang.

Pada tanggal 10 Februari 2007 yang lalu Dinas Transmigrasi akan melakukan pengusuran (land clearing) yang di beking oleh Aparat di lahan perkebunan rakyat yang akan panen pada Bulan April 2007, informasi akan dilaksanakannya pengusuran diketahui oleh Masyarakat dan selanjutnya Masyarakat melakukan pemblokiran jalan masuk wilayah yang akan di land clearing mengetahui ada pemblokiran yang dilakukan masyarakat akhirnya kegiatan land clearing tersebut di batalkan.

Konplik tenurial ini terjadi ketika Negara mengenalisir eksistensi masyarakat adat, dalam tatanan Perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia terutama pada kasus sengketa agraria, banyak fakta menunjukan pelibatan masyarakat adat tidak diberi tempat dalam mekanisme penyelesaian sengketa, di Kabupaten Rejang Lebong dalam kasus klaim lahan, sengketa di selesaikan dengan khas Pemerintah umumnya dengan himbauan kepada Pelaksana Teknis Lapangan untuk bermurah hati kepada masyarakat adat/local, janji-janji akan mengikutkan masyarakat adat/local kedalam pelaksanaan proyek yang intinya mengalihkan perhatian masyarakat setempat dari pokok persoalan.

Dalam aplikasi program yang akan dilaksanakan ini adalah dalam upaya mengubah paradigma pembangunan yang di lakukan oleh Negara dari pembangunan yang ‘tranplantasi’ menjadi ‘transformasi’. Karena pembangunan yang tidak berakar pada kebudayaan komunitas masyarakat adat/local sebagai penguasa tanah secara turun temurun adalah kegiatan asing yang ‘masuk tanpa izin’.

Model pembangunan yang baru terutama di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan harus dimulai dari masyarakat sebagai pengambil keputusan atas pengunaan tanah, prasyarat di pergunakannya tanah dan sumber daya alam lainnya yang berada di wilayah adalah informend concent dari komunitas, sehingga proses pengadaan tanah dan pemberian hak baru atas tanah haruslah masyarakat sungguh-sungguh menyetujuinya, melalui partisipasi dalam pengambilan keputusan pada setiap tahapan pelepasan hak atas tanah. Untuk sampai pada tahap tersebut disyaratkan adanya advokasi dan perubahan budaya kebijakan dan hukum, kesadaran masyarakat adat untuk lebih peduli dan kritis terhadap aturan main yang berlaku dan membiasakan diri untuk menilai keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Proses advokasi dalam penyelesaian kasus ini kemudian Bupati Kabupaten Rejang Lebong mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No 269 Tahun 2007 tentang Inventarisasi dan Penyelesaian Lahan Tranmigrasi Kabupaten Rejang Lebong, dari proses ini juga Akar secara institusi membuat catatan beberapa hal dalam penyelesain konplik atas tanah adat:

  • Konflik yang ada di Wilayah Adat Suku Tengah Kepungut merupakan imbas dari kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan baik berupa produk perundangan yang dikeluarkan seperti UU no. 5 Tahun 1974 tentang pemerintahan daerah, UU no. 5 tahun 1979, UU 4 tahun 1967 tentang Pokok-pokok kehutanan yang telah digantikan dengan UU no 41 tahun 1999.
  • Dalam penetapan pembagian keruangan kawasan (tata ruang wilayah) tidak pernah melibatkan masyarakat di daerah tersebut (masyarakat Lokal atau Adat) ini bisa dilihat dengan acuan Peta Tata Ruang Wilayah Propinsi Bengkulu yang telah direvisi pada tahun 1999 dan dikukuhkan lewat TGHK dan paduserasi kawasan oleh Menteri Kehutanan melalui Kepmen Nomor. 420/Kpts-II/1999 tentang penunjukan kawasan hutan diwilayah propinsi Bengkulu seluas 920.964 Ha, maupun Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
  • Proses penyelesaian konflik yang dikembangkan oleh pemerintah, lebih merupakan suatu solusi yang berorientasi pada kepentingan pengelolaan wilayah konflik, bukan demi kesejahteraan rakyat, hal ini berimbas pada semakin meruncingnya konflik pada tingkatan masyarakat diwilayah konflik. Hal yang dikembangkan pemerintah juga lebih mengarah pada suatu pengakuan status legal formal dan tidak pada tingkat pembuktian kebenaran yang akan mengangkat derajat masyarakat Adat dengan sistem lokal yang ada dan masih berkembang.
  • Organisasi-organisasi masyarakat yang ada di wilayah konflik, yang salim klaim merupakan bagian atau reprsentasi masyarakat di wilayah yang berkonflik, hal ini telah menimbulkan suasana yang tidak kondusif bagi masyarakat, dimana sudah muncul saling kecurigaan antara masyarakat yang pro pada atau mendukung proyek tranmigrasi dengan kelompok masyarakat yang tidak medukung proyek tranmigrasi. Pemahaman organisasi-organisasi yang ada di masyarakat wilayah konflik juga merupakan suatu pemahaman yang “bias kepentingan”. Sehingga permasalahan yang menjadi inti dari munculnya konflik yaitu pengakuan akan wilayah kelola masyarakat itu semakin terabaikan. Pemerintah yang seharusnya dapat memfasilitasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dalam prosesnya ternyata telah terjebak pada status pengakuan legal formal terhadap objek yang menjadi sengketa.

Dari hal tersebut selanjutnya Akar merekomendasikan beberapa hal:

1.  Perlu adanya pengembangan konsef otonomi komunitas adat dan penguatan atas struktur dan kelembagaan adat sebagai kerangka untuk mendukung eksistensi dan kontrol komunitas masyarakat adat atas wilayah adatnya.

2.  Penguatan-penguatan kapasitas dan pemahaman secara holistik dan integral dalam memahami persoalan atau konflik bagi lembaga-lembaga local sebagai representatif masyarakat disekitar wilayah konflik terutama pada penyadaran hukum kritis.

3.  Memperkuat jaringan masyarakat baik dengan masyarakat di sekitar maupun dengan lembaga luar masyarakat seperti LSM dan Media Massa sebagai bentuk dukungan terhadap advokasi yang dilakukan.

4.  Pada tataran lanjutan pasca penanda tanganan kesepakatan perlu adanya proses pengawalan oleh masyarakat baik dilakukan dengan proses dialogis konstruktif maupun dengan pendekatan sosial community