Merajut impian dari kampung dan SMS pun telah terkirim..!!!

Oleh: Erwin Basrin

pak_salim_ahli_adat_rejang_3‘Ibarat SMS pesannya telah terkirim’ Demikian ungkap salah satu Bapak yang hadir dalam diskusi tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang dilaksanakan Akar di Desa Bajok.

Desa Bajok, demikian nama desa yang secara fisik berada di Bufer Zone Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) dan Hutan Lindung Rimbo Pengadang ini, ada juga sebagian masyarakat masih meng-indonesiakan nama desa ini menjadi Bajak, Desa ini secara Adminsitratif berada di Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu merupakan desa pemekaran dari Desa Tanjung Bajak. Konon menurut cerita Desa Bajok ini dulunya adalah arael persawahan salah seorang masyarakat Kutai Teluk Diyen yang sekarang disebut dengan Desa Tanjung, Bajok adalah bahasa lokal/Rejang untuk menyebutkan aktivitas membersikan lahan dengan bantuan kerbau, Bajak atau membajak dalam bahasa Indonesia.

Seharian masyarakat Bajok biasanya beraktivitas di lahan-lahan perkebunan yang komoditi utamanya adalah kopi, namun ketika musim turun sawah mereka juga beraktivitas di sawah yang hanya untuk memenuhi kebutuhan domestic rumah tangganya masing-masing, ketika pada musim kerja masyarakat umumnya menginap dikebun dan hanya pulang ke sesekali ke desa ketika Hari Pasar Desa yang mereka sebut dengan Peken yang berada di Desa tetangga yaitu Desa Tapus. Desa ini hanya berjarak 5 Km dari ibu Kota Kecamatan Rimbo Pengadang, dan terkesan terisolir jika dibandingkan dengan Desa tetangganya terutama jika dibandingkan dengan Desa Tapus maupun desa induknya Desa Tanjung. Masyarakatnya bersuku bangsa Rejang dan pemeluk agama islam yang taat, sehingga tampak jelas pengaruh islam dalam berbagai kebudayaan masyarakatnya, perpaduan antara adat dan agama ini kemudian menjadi paduan hidup warganya, kita masih menganut ‘adat bersendi syarak, syarak bersendi kitabullah’ demikian disebut Kepala Adat Bajok kepada tim Akar ketidak bertandang kerumahnya, kalau di Bajok pada tataran aplikasinya ‘adat mendahului dan syarak menyudahi’ ditambah beliau sambil mempersilakan Tim Akar untuk menikmati kopi yang katanya berasal dari Hutan Lindung.

Bagi tua-tua Desa Bajaok mereka hanya tahu bahwa kawasan kelola mereka adalah kawasan leluhur mereka, mereka beranggapan sebelum Negara Indonesia ini ada mereka sudah lama tinggal disana, lambat laun mereka menyadari bahwa kawasan yang diklaim sebagai hak adat ini menjadi Hutan Negara, sebagai ditetapkan sebagai Hutan Lindung dan sebagian besar ditetapkan sebagai Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS), yang menariknya pernyataan Bapak Sabtu yang menyatakan bahwa TNSK itu sebenarnya adalah Tanah Nenek Kita Sendiri, pernyataan ini tentunya di iakan oleh warga Desa Bajok, inilah bentuk pernyataan ketika akumulasi koptasi Negara terhadap tanah sebagai salah satu penompang hidup bagi rakyatnya. Kebijakan sentralisme atau pemerintahan yang sentralistis telah terbukti membawa berbagai kecenderungan yang buruk, seperti tidak demokratis, tidak partisipatif, rent-seeking activities yang memperburuk social welfare loss bagi masyarakat contohnya pada penetapan wilayah yang kemudian menjadi kawasan-kawasan konservasi oleh Negara ditambah Bapak Sabtu dengan semangatnya kepada tim Akar seakan-akan mau berangkat berperang besok paginya.

Masyarakat saya sering di sebut sebagai perambah, peladang berpindah dan perusak hutan, dijelaskan Bapak Ali Imron yang saat ini ditunjuk sebagai PJS Kepala Desa Bajok kepada tim Akar ketika berkunjung ke kediamannya,. Dari catatannya sepanjang tahun 2009 sudah lebih dari 6 kali dilakukan operasi oleh Dinas Kahutanan, mereka sering menyebutnya tim gabungan, dan 1 kasus masyarakat ditangkap dan lainnya belum berhasil ditindak karena mereka lari (kucing-kucingan) dengan aparat. ‘kami heran kenapa Negara ini tidak mengizinkan rakyatnya mengelola lahan yang sebenarnya adalah milik kami’ ditambah Pak Ali Imron, bagi kami menurutnya, tidak ada bedanya system sentralistik dengan desentralisasi tetap saja ada refresif dan birokrasi yang sangat predatoris.

Menurut Kepala Adat Desa Bajok, stigmatisasi masyarakat sebagai perusak hutan apa lagi perambah dan peladang berpindah tidaklah benar, jika dilihat dari pola pengelolaan wilayah masyarakat di Desa Bajok masih mengunakan sistim adat dan memang diakuinya sebagian kecil mulai meninggalkan kebiasaan ini, system adat ini mereka sebut adat rian ca’o dimana dalam pengelolaan wilayahnya ada sistim adat yang tidak tertulis dan kemudian diaplikasi, misalnya banyak masyarakat yang tidak berani membuka lahan disepanjang sepadan sungai karena dipercayai akan menimbulkan bahaya, demikian juga dalam menebang pohon (kiyeu betuwek, stimang alam) dan membuka lahan/kebun, umumnya mereka melaksanakan kedurai (ritual minta izin kepada penguasa gaib yang menguasai pohon dan lahan), setelah melaksanakan ritual ini biasanya mereka mendapatkan tanda-tanda alam apakah kemudian mereka boleh atau tidak membuka lahan tersebut. Diakuinya secara bijak bahwa stigmatisasi kemudian membawa kepincangan dalam pemikiran pembangunan yang berkelanjutan, dan karena itu harus diimbangi dengan pengetahuan yang otochton dan indigenous dari masyarakat, karenanya inisiatif Hutan Kemasyarakatan dimana ada ruang di akomudasinya kebutuhan local dalam kontek ekonomi dan ekologi yang diinisiasi oleh Akar ini menjadi pendamai antara kebutuhan yang selama ini terkesan menemui jalan buntu.

Dan jika dilihat dari potensi local di Desa Bajok, bahwa pembangunan kehutanan dengan konsep Hutan Kemasyarakat ini adalah salah satu alternative penempatan bagi penguatan local sebagai landasan utama yang mensyaratkan ciri-ciri endogen dimana unit-unit social dari proses pembangunan haruslah suatu komunitas yang dibatasi oleh ikatan budaya yang berakar pada nilai-nilai dan pranata-pranatanya, kemandirian, keadilan social dan keseimbangan ekologis yang menyangkut kesadaran akan potensi ekosistem lokal.

Sebagai kasatuan masyarakat hukum adat Rejang dan merupakan bagian dari Marga Jurukalang, system dan pranata lokal sampai saat ini masih dihormati oleh warga komunitasnya meskipun Negara melakukan pengancuran struktur-struktur lokal melalui kebijakan sektoral Negara, ‘sistem adat ini ibarat daun salam, dibutuhkan hanya untuk meyedapkan masakan dan kemudian dibuang’ dijelaskan dengan bijak oleh Bapak Salim Senawar salah satu tokoh Adat Jurukalang. Menariknya masyarakat di Desa Bajok melakukan kompromi dimana Kepala Desa merangkap sebagai Kepala Adat, sebuah kompromi politik ketika kelembagaan adat ini digenalisir oleh Negara, dalam strukturnya adat Kepala Adat ini dibantu oleh 4 orang Ketua Kutai yang mewakili klan keluarga masing-masing warga desa berdasarkan paternalistic. Ada pembagian wewenang yang relative tegas antara Kepala Desa sebagai kepala wilayah Administratif dengan Kepala Adat, Kepala Desa hanya mengurus soal administrative desa sementara persoalan-persoalan social yang ada peran Kepala Adat ini terlihat mendominasi, termasuk dalam system pengelolaan wilayah.

Menurut tokoh muda Desa Bajok, Lasmudin tidak satu orangpun di Bajok yang berkeinginan untuk membula lahan di dalam kawasan hutan, karena keterdesakan ekonomilah kemudian mereka mau dan sampai bermalam di dalam hutan untuk berkebun, ‘sampai kiamat tuhan tidak akan membuat tanah baru sementara manusia tetap lahir setiap waktu, artinya dalam pengelolaan keruangan haruslah dilihat secara holistic berpikir dan cara-cara seperti itu sudah mengakar di desa kami’ jelas Lasmudin, dia melihat pola HKm di yang telah berkembangan di Kabupaten Kepahiang dan Rejang Lebong sedikit membantu untuk memberi ruang akses dan control bagi masyarakat untuk mengaplikasi nilai-nilai lokal yang telah ada dengan kebutuhan keberlanjutan ekologis, dia mengira-ngira bahwa inilah bentuk nyata masyarakat sejahtera dan hutan lestari seperti pada tulisan banner Menteri Kahutanan yang sedang menanam pohon yang mulai pudar dididing rumahnya.

SMS sudah diterima, dibaca dan akan dibalas, akankah pesan-pesan ini akan selalu bersaut antara masyarakat Bajok dengan Negara, tentunya melalui pemangku kawasan, akankan nilai-nilai dan kelembagaan lokal ini akan mendapatkan tempat dan berkontribusi tidak hanya bagi kepentingan dalam kontek ekonomi maupun berkontribusi pada aspek ekologi sehingga akan mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem, pasti semuanya akan lebih gampang ketika birokrasi tidak lagi predatoris. Bajok di penghujung 2009

Tulisan ini hasil temuan dan catatan menarik di lapangan ketika melakukan aktivitas inisiasi pengembangan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Desa Bajok, dan tentunya dilakukan penyempurnaan pada redaksi untuk kepentingan publikasi.