Rekonstruksi dan pendokumentasian System Peradilan Adat Rejang dalam Mendukung Revitalisasi Budaya Rejang Menuju Pemberlakuan Kelembagaan Marga

DSCI0404Akarnews. Secara konseptual pemerintahan tradisional berarti sistem politik atau tata aturan hubungan antara pimpinan dengan yang dipimpin berdasarkan norma dan adat istiadat yang berlaku dalam suatu suku bangsa. Hal ini berarti setiap suku bangsa di dunia memiliki sistem pemerintahan tersendiri sebelum adanya penyeragaman oleh penguasa yang lebih besar seperti negara.

Suku bangsa Rejang yang mendiami wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Kepahiyang, Bengkulu Utara, dan beberapa daerah di Provinsi Sumatera Selatan memiliki sistem pemerintahan tradisional yang dikenal dengan Kutai (kuteui/kutei). Tahun 1861 sistem pemerintahan Marga diterapkan di wilayah Bengkulu marga ini merupakan gabungan dari beberapa Kutai. Hukum yang dipakai ketika itu adalah Undang-Undang Simbur Cahaya yang diadopsi dari Undang-Undang Simbur Cahaya di Sumatera Selatan. Sistem pemerintahan marga berlaku hingga tahun 1980 setelah keluarnya UU No. 5 tahun 1979 tentang pemerintahan desa. Semua sistem pemerintahan terendah di seluruh Indonesia diseragamkan sehingga marga  dan pemerintahan terendah lainnya di seluruh Indonesia diganti dengan sistem pemerintahan desa.

Tahun 1999 keluar UU No. 22 tahun 1999 dan diperbaharui dengan UU no. 32 tahun 2004 tentang sistem Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini memberi peluang bagi setiap daerah untuk menerapkan kembali sistem pemerintahan tradisional mereka dan diakui dalam tata hukum Indonesia. Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong beserta elemen pendukung masyarakat adat kemudian melakukan kerja-kerja dalam mendorong eksistensi sistem lokal yang dianut oleh sebagian besar penduduk di Kabupaten Rejang Lebong, sepanjang tahun 2006-2007 telah dilahirkan beberapa kebijakan daerah Kabupaten Rejang Lebong dalam mendukung eksistensi kelembagaan ini, terutama pada penguatan hukum adat Rejang, beberapa kebijakan tersebut antara lain:

  1. Keputusan Bupati Rejang Lebong No 58 tahun 2005 tentang Pelaksanaan Hukum Adat Rejang
  2. Keputusan Bupati No 93 tahun 2005 tentang Kumpulan Adat bagi Masyarakat Adat di wilayah Kabupaten Rejang Lebong
  3. Keputusan Bupati No 338 tahun 2005 tentang Pengangkatan Jenang Kutai
  4. Peraturan Daerah No 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukun Adat Istiadat Rejang dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong
  5. Peraturan Bupati No 231 tahun 2007 tentang Tugas Jenang Kutai (Hakim Desa), Pedoman susunan Acara dan Astribut atau Pelengkapan pada Pelaksanaan Kegiatan Adat di Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Rejang Lebong

Dalam pelaksanaan kebijakan tentang pelaksanaan hukum adat ini di dilaksanakan oleh Jenang Kutai di tingkat wilayah Desa Adminsitratif selain hanya menyelesaikan kasus normatif terdapat beberapa kelemahan pada Kelembagaan Jenang Kutai ini, dimana lemahnya kapasitas dalam memahami proses peradilan itu sendiri disamping beberapa desa administratif penduduknya bukanlah masyarakat adat Rejang sehingga organisasi adat (melalui pemangku adat/jenang kutai dan Kepala Adat atau warganya) memerlukan pengetahuan dan keterampilan manajemen konflik untuk mengantisipasi sejumlah kecenderungan sengketa dan menemukan bentuk penyelesaian adat yang terjadi di komunitas adatnya. Mengingat, potensi konflik di masyarakat adat sangat besar jikalau dikaitkan dengan konteks perubahan struktur sosial, ekonomi, budaya, dan politik yang kian tersegregasi. Baik internal antar warga masyarakat, antara penguasa adat dan warganya, atau antar adat satu dengan yang lainnya.

Secara teknis kegiatan dalam melakukan Rekonstruksi dan pendokumentasian system peradilan adat Rejang dalam mendukung revitalisasi Budaya Rejang menuju pemberlakuan kelembagaan Marga dilaksanakan di beberapa desa di Kabupaten Rejang Lebong yang dilaksanakan oleh Akar bersama HuMA, kegiatan ini dirancang untuk mendorong adanya; 1). Peradilan adat dapat menghasilkan putusan-putusan yang terpercaya dan dipatuhi oleh para pihak yang bersengketa, 2). Munculnya dukungan para pihak dalam mendukung penyelesaian sengketa adat terutama jika dihadapan dengan pelaksanaan hukum negara dan hukum agama, 3). Adanya dokumen acuan pelaksanaan peradilan adat dan tata aturan serta sangsi terhadap pelangaran yang dilakukan, 4). Adanya bahan materil bagi upaya revisi Peraturan Daerah No 2 tahun 2007 tentang Pemberlakuan Hukun Adat Istiadat Rejang dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong, 5).  Adanya bahan masukan dalam mendukung eksistensi kelembagaan Marga di Kabupaten Rejang Lebong