Telaah Kritis tentang peluang dan tantangan implementasi REDD bagi masyarakat lokal/adat

Oleh Bustanul Djamil

SS851479REDD (Reducing Emissions From Deforestations And Degradation Indeveloping Countries) Pengurangan Emisi Dari Deforestasi Dan Degradasi Di Negara Berkembang adalah merupakan salah satu skema mitigasi perubahan iklim disektor kehutanan, diharapkan mampu menjembatani mekanisme pembangunan bersih atau clean development mechanism (CDM), Join Implementation (JI), carbon trade sehingga di harapkan mampu untuk mereduksi emisi dari aktifitas industri, deforestasi dan degradasi Hutan.

Indonesia merupakan suatu Negara yang telah berupaya menyiapkan Perangkat REDD, mulai dari Aspek regulasi, institusi sampai aspek  teknis metodelogis, Di mana dalam Perkiraanya pemerintah Indonesia akan mendapatkan  ‘keuntungan’ 3,75 Dolar AS (Rp 33,75 Trilyun per tahun) Dengan Skema REDD yang ada, Penerapan Skema REDD tentunya akan melibatkan pemerintah termasuk Pemerintah Daerah (Provinsi sampai pada kabupaten). Baru-baru ini dilakukan pertemuan Climate Investment Fund (CIF)  di Manila, selain mendapatkan dana untuk pengembangan proyek geothermal melalui Clean Technology Fund (CTF), di pertemuan juga diputuskan bahwa Indonesia yang paling tinggi dalam kriteria kesiapan untuk mendapatkan Forest Investment Fund (FIP) disisi lain Bank Dunia juga mengembangkan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) salah satu program dibawah Climate Investment Finance (CIF).

Issue lain terkait dengan FIP dan Masyarakat Adat ini adalah Bab X (sepuluh) mengenai Dedicated Fund untuk Inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal. Terdapat 3 pasal dalam Bab ini (38, 39 dan 40) mengenai dukungan pendanaan bagi Inisiatif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal dalam Sistem Pengelolaan Hutan.

Meskipun tidak disebutkan dalam Document Policy Design, kesepakatan jumlah dana yang akan dialokasikan untuk Dedicated Fund ini adalah sebesar 10% dari total budget FIP. Sejauh ini, total dana yang sudah dialokasikan untuk FIP sebesar 406 Juta USD. Sehubungan dengan itu pula, maka Working Group yang tadinya dibentuk hanya sebagai wadah penyelesaian masalah, kemudian di expand mandatnya, untuk mempersiapkan TOR mekanisme pendanaan terkait dengan Dedicated Fund ini.

Pertemuan-pertemuan Regional ini nantinya diharapkan untuk menghasilkan rancangan Dokumen Mekanisme Pendanaan ini. Dalam diskusi-diskusi yang dilakukan sebelumnya, terdapat banyak usulan yang menginginkan pendanaan ini dilepaskan dari mekanisme pemerintah dan harus dikelola secara independen (WB hanya bersifat administratif). Meski demikian, ini akan sangat tergantung pada hasil dari pertemuan-pertemua Regional dan Global.

Selain itu, jika mencermati Dokumen tentang Invesment Criteria dan Financial Modalities yang akan mempengaruhi Pendanaan untuk Pilot Countries.  Saat ini ada 5 negara yang sudah diputuskan untuk mendapatkan dana FIP ini, yakni: Indonesia, Laos, Burkina Faso, Ghana dan Peru. Seperti yang sudah kita ketahui bersama, Indonesia dialokasikan untuk mendapatkan jatah 80 juta USD dari program ini. Dalam Safeguard yang terdapat dalam Dokumen Investment Criteria dan Financing Modalities, perlu menjadi perhatian, bahwa FIP tidak akan mendukung Konversi hutan alam misalnya melalui industrial logging atau konversi hutan ke tanaman industri, perkebunan atau sejenisnya.

Di tingkat nasional kegiatan ini dapat dihitungkan sebagai suatu keuntungan yaitu dalam bentuk penerimaan biaya untuk pembangunan, terpeliharanya sumber daya hutan maupun keuntungan politik lainnya. Namun ditingkat local bisa jadi tidak memberikan manfaat yang optimal dimana keuntungan ini tidak seratus persen akan dinikmati oleh pelaksana local utamannya adalah masyarakat adat dimana pada penyelengaraan REDD ini akan menemui permasalahan social yang saling terkait dengan keberadaan masyarakat adat yang sebagian besar tergantung hidupnya dengan kawasan dan fungsi hutan maupun yang berada langsung didalam hutan.

Akar sebagai salah satu NGO yang ada di Bengkulu terlibat juga dengan agenda global dan internasional dalam mekanisme REDD dan secara menyeluruh FIP ini dan mempersiapkan kritik dan feedback termasuk ide atau pikiran-pikiran tentang Grant Mechanism untuk Dedicated Fund. Rekomendasi dan catatan penting yang didapati dari stakeholders akan menjadi bahan Akar dalam menyusun rekomendasi bagi implementasi REDD melalui lembaga internasional yang menjadi jaringan strategis Akar untuk issue REDD ini.

Beberapa aktivitas yang dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan adalah FGD dengan stakeholders di Bengkulu, FGD dengan masyarakat yang bersentuhan langsung dengan Hutan, Diskusi yang dilaksanakan Pada tanggal 7 April 2010 di Cafe Papi Gaul dengan melibatkan beberapa elemen kampus (Dosen dan elemen OKP) serta beberapa NGO local yang ada di Bengkulu, dari diskusi yang dilakukan dapat disimpulkan ada ketidak pahaman dari beberapa elemen tentang REDD dan wacana penolakan REDD karena dianggap sebagai bagian skenario penetrasi kapital disampinag memang belum adanya instrumen hukum yang lebih tegas tentang posisi rakyat ketida berhadapan dengan pihak eksternalnya, tentunya diskusi ditingkat Kampung dengan melibatkan masyarakat yang bersentuhan dan tergantung akan hutan akan berbeda bahasa dan muatannya……??

Kami akan meng-update perkembangan diskusi soal REDD ini di web ini, masukan dari beberapa pihak tentu saja akan menguatkan rekomendasi dan catatan bagi Akar, kami tunggu komentar dan saran konstruktifnya……

Penulis adalah Koordinator Program REDD di Yayasan Akar