Mengagas Hukum yang Nyaman

(Disampaikan Didalam Diskusi IKEM Jilid I Eksplorasi Nilai)

Oleh: Ronald Reagen[1]

RRMendirikan Negara hukum tidak sama dengan memancangkan sebuah papan nama dan sim salabim semua selesai. Itu baru awal dari pekerjaan besar membangun sebuah proyek raksasa yang bernama Negara hukum. Tanpa memahaminya sebagai demikian, kita akan mengalami kekecewaan, bahkan mungkin rasa frustasi. Disebut proyek raksasa, oleh karena yang kita hadapi adalah sebuah pekerjaan yang melibatkan begitu banyak sector kehidupan, seperti hukum, ekonomi, politik, social dan last but not least prilaku kita sendiri

(Sajipto Rahardjo)

  1. A. Pendahuluan

Tulisan ini dimulai dari sebuah ruang reflektif penulis dalam melihat persoalan hukum dan dominasi aliran positivism di dalam ruang studi, sehingga banyak hal yang tergerus dan terjun bebas, semenjak ideologisasi liberalisme menjangkiti ruang struktur dan culture hukum, banyak kekhasan dan tatanan local yang hanya menjadi mayat hidup dan berada dipinggiran penerapan hukum di Negara ini. Kemudian pada sisi lain legal reform yang didengung-dengungkan belum juga kelihatan mukanya.

Sepanjang sejarah kehidupan manusia, hukum selalu menjadi bahan perdebatan yang selalu dihubungkan dengan pertanyaan, sejauh mana hukum itu mampu menciptakan rasa aman, kesetaraan, keadilan ditengah masyarakat? Dalam pandangan penulis proses perdebatan ini berangkat dari dua kondisi yang saling bertentangan yakni dimana peran hukum diyakini sebagai alat memperbaiki kekusutan-kekusutan, pergesekan-pergesekan dalam suatu masyarakat dan Negara, tentu hal ini sesuai dengan pandangan M Storme bahwa hukum dapat pula merupakan suatu instrument emansipasi dan pembebasan[2], atau sebaliknya hukum hanyalah sebagai pencipta ketimpangan, kekusutan-kekusutan dan menjadi alat penguasa untuk menindas kaum yang lemah melalui pembebanan hak dan kewajiban di pundak mereka dan hal ini mengikuti pandangan dari Marx dan Hegel.

Di Indonesia kejadian penggunaan hukum sebagai alat Negara dalam menindas kaum yang lemah bukanlah menjadi barang yang baru lagi. Pada pemerintahan Orde Baru misalnya, dimana melalui program rencana pembangunan Lima tahun kesatu (Repelita 1) pemerintah Orde Baru meletakkan tatanan hukum menjadi alat yang begitu penting dalam menancapkan kukunya dalam menghancurkan misi hukum sebagai instrument emansipasi dan pembebasan.

“..hukum akan merupakan alat penting yang luwes guna mencapai tujuan, yakni menciptakan suatu iklim yang menguntungkan sehingga dapat membantu kelancaran usaha-usaha pembangunan..”

Dengan diletakkannya Fungsi hukum dalam struktur pembangunan yang dikembangkan didalam system ekonomisme oleh Orde Baru dimana hukum semata-mata melindungi serta merasionalkan misi pembangunannya, Maka atas nama pembangunan itu pula banyak sekali korban yang berjatuhan, contohnya dalam hal pembebasan tanah, ketika masyarakat tidak memiliki bukti kepemilikan yang tertulis, maka pengakuan Negara belum muncul terhadap hak penguasaan terhadap tanah yang dimiliki oleh masyarakat tersebut, sehingga pemerintah semau perutnya saja yang mengatasnamakan pembangunan dan melindungi kepentingan umum, mengambil secara paksa hak tanah tersebut.

Kejadian timpangnya penerapan hukum dari misi awalnya pada masa orde baru dan sampai sekarang pun masih terjadi sangat berhubungan sekali dengan karakter dan aliran-aliran hukum. Karena harus diakui bahwa arah pemikiran hukum (legal thought) orde baru sampai sekarang banyak dipengaruhi oleh aliran positivism dimana titik berat yang diagungkan adalah konteks prosedur sampai pada over procedural, kodifikasi atau tertulis, dengan anggapan bahwa hukum itu adalah gejala normative yang tidak sama sekali berhubungan dengan nilai-nilai lain di luar ruang lingkup hukum (independensi teori),  seperti nilai-nilai yang hidup dimasyarakat (norma-norma umum), nilai-nilai keadilan dan kesetaraan dan moralitas.

Tentu dari pandangan ini hal yang paling ditakutkan adalah ketika hukum digariskan secara sepihak dalam proses penafsiran (seperti dalam pembuatan suatu peraturan tertentu), pengambilan nilai, dan pelaksanaannya tanpa melibatkan komponen penting pembentuk bangsa (nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat), hal ini akan menimbulkan kondisi yang refresif, anti kritik dan ekslusive,  Sedangkan kita tahu bahwa hukum harus mengemban nilai-nilai keadilan yang otomatis harus nyata dirasakan oleh masyarakat, tidak anti kritik dan inclusive terhadap nilai-nilai yang hidup didalam tubuh masyarakat.

I Gede A.B Wiranata mengatakan, bahwa hukum sebagai kaidah social, tidak lepas dari nilai (values) yang berlaku dialam suatu masyarakat, Bahkan dapat dikatakan bahwa hukum itu merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat,  Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat yang tentunya sesuai pula atau merupakan pencerminan dari nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat itu.[3]

Pada bagian lain pula beliau menjelaskan bahwa”hukum bukan hanya bangunan peraturan semata, Hukum adalah juga bangunan ide, kultur dan cita-cita, Keterpurukan hukum di Indonesia lebih dikarenakan penyingkatan hukum sebagai rule of law tanpa melihat sebagai rule of morality, Akibatnya hukum hanya dilihat sebagai peraturan, prosedur, yang lekat dengan kekuasaan. Mereka lupa bahwa dibalik hukum juga sarat dengan nilai, gagasan, sehingga menjadi particular”[4]

Dari pandangan diatas bahwa ada semacam kebutuhan untuk meletakkan tatanan baru bagi system hukum di Indonesia, yang benar-benar berangkat dari ruang ke Indonesian dimana meliputi, tatanan hukum, isi hukum, serta budaya hukum bangsa ini yang hidup selama berabad-abad. Dalam proses pencapaian ini nantinya tentu ruang positivis akan tetap dibiarkan hidup (tatanan hukum modern) namun yang sangat perlu dicegah adalah ruang dominasinya ketika hukum berada didalam ruang Praxis, dalam pandangan Lawrence M Friedman bahwa beroperasinya system hukum didalam ruang praxis terdiri dari 3 dasar ruang lingkup yang meliputi” struktur, substansi dan kultur hukum.[5]

Dalam menanggapi tiga ruang berjalannya system hukum ini Roem Topatimasang mengemukakan hal yang serupa bahwa dalam memperlihatkan suatu ruang kerja hukum kita harus melihat proses berjalannya system hukum yang meliputi yakni berupa[6].

  1. Contents of law (isi hukum); yang merupakan isi dari suatu kebijakan yang dimuat didalam peraturan baik itu berupa UU, PP,Perda,dll
  2. Structure Of Law (tata Laksana Hukum); seluruh perangkat kelembagaan dan pelaksanaan dari isi Hukum yang berlaku
  3. Culture of law (budaya Hukum) seluruh hal yang bersifat praktek pelaksanaan persepsi sampai pada proses penerapannya yang berjalan di masyarakat dan sikap masyarakat terhadap isi hukum tersebut.

Maka dari beberapa pandangan diatas dan beberapa penjelasan diatas, pembalikan tujuan hukum sebagai pembentuk struktur social menjadi struktur social yang membentuk hukum adalah sebuah keharusan dalam membangun ruang hukum masyarakat yang berdaulat.

Tentu pendekatan yang kita lakukan tidak mungkin lagi melakukan proses pendekatan Kantian dalam prosesi ide absolute atau melakukan pendekatan Hegelian yang mengagungkan penciptaan perubahan dalam ruang ide, jika digunakan dalam bahasa hukum bahwa hukumlah (ide) yang membentuk  tatanan social (material) akan tetapi kita harus melakukan pada pendekatan bahwa tatanan social lah, (material) yang membentuk tatanan hukum (ide).

Dalam hal ini hukum tetaplah menjadi suatu bagian yang penting dalam sebuah pergerakan dalam mewujudkan keadilan bagi hak-hak sipil atau sociolegal movement (gerakan hukum social). Karena didalam system Negara yang bagaimanapun, dalam bentuk stuktur social yang bagaimana pun, pranata hukum tetaplah menjadi sesuatu yang pokok yang melandasi dan membatasi ruang gerak suatu system yang sedang berjalan.

Berangkat dari suatu gerakan dalam mewujudkan keadilan bagi hak-hak sipil, maka tulisan ini berangkat dari sana, berangkat dari suatu wacana menggagas hukum yang nyaman, yang hilang dari nuansa yang menakutkan dan dimiliki oleh semua orang yang mendiami bangsa ini.

  1. B. Peta Masalah

  1. Sejarah system hukum di Indonesia
  2. Bagaimana Menciptakan Kondisi hukum yang nyaman
  1. C. Pembahasan

  1. 1. Sejarah Sistem Hukum Di indonesia

Seorang hakim dan pakar sejarah hukum Holmes Amerika Serikat mengatakan bahwa perjalanan yang ditempuh hukum bukanlah jalur dan ruas logika melainkan pengalaman, demikian pula menurut Soepomo “bahwa untuk mengetahui hukum, maka adalah terutama perlu diselidiki buat waktu apabilapun dan didaerah mana jugapun,sifat dan susunan badan-badan persekutuan hukum, dimana orang-orang yang dikuasai oleh hukum itu, hidup sehari-hari, kemudian beliau melanjutkan “bahwa penjelasan mengenai badan-badan persekutuan tersebut, hendaknya tidak dilakukan secara dogmatis, akan tetapi atas dasar kehidupan yang nyata dari masyarakat yang bersangkutan[7].

Dari pernyataan para ahli diatas kita bisa menilai bahwa ruang kesejarahan pembentukan hingga pemberlakuan hukum adalah bagian yang penting bagaimana membangun bangunan hukum yang ada hari ini dan masa depan. Dan dari proses pemahaman terhadap sejarah Keberadaan Hukum tersebutlah yang nantinya akan membentuk bangunan hukum yang memadai dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Pada posisi Indonesia sendiri hal ini menjadi penting untuk dijawab. Misalnya ketika Indonesia kembali ke UUD RI 1945 berkat dari Dekrit 5 Juli oleh Presiden Soekarno. Akan tetapi jika kita kembali ke pernyataan awal bahwa bangunan hukum hari ini berangkat dari sejarah silam, Kita harus menjawab bahwa sejarah hukum terungkap ketika ada kejujuran untuk mengikuti keberadaan tatanan awal dari struktur hukum yang berada di Negara-negara Indonesia dengan pilihan apakah harus melihat pada kondisi pra Indonesia (seperti system hukum local/adat), atau pasca berdirinya indonesia, tentu hal ini kita akan mengungkapkan tentang keberadaan hukum colonial yang berlaku hingga sekarang di Indonesia seperti yang dikatakan oleh Daniel S Lev “negara-negara baru mewarisi banyak hal dari pendahulunya di masa kolonial, karena berbagai revolusi yang dibarengi dengan penghancuran total sekalipun, yang jarang terjadi pada negara-negara baru, tidak dapat menyapu bersih bekas-bekas masa silam.”[8].

Dalam mengungkapkan sejarah hukum bangsa Indonesia ini, penulis merasa sangat direpotkan karena sesuai dengan kata Tan Malaka ™bahwa Riwayat Indonesia tak mudah dibaca, apalagi dituliskan. Riwayat negeri kita penuh dengan kesaktian, dongengan-dongengan, karangan-karangan dan pertentangan. Tak ada seorang jua ahli riwayat dari Kerajaan Majapahit atau Mataram yang mempunyai persamaan dengan ahli riwayat bangsa Roma kira-kira di zaman 1400 tahun yang silam, seperti Tacitus dan Caesar. Kita terpaksa mengakui bahwa kita tak pernah mengenal ahli riwayat yang jujur. Paling banter kita cuma mempunyai tukang-tukang dongeng, penjilat-penjilat raja yang menceritakan pelbagai macam keindahan dan kegemilangan supaya tertarik hati si pendengar[9]

Akibat dari kesulitan tersebutlah akhirnya penulis mencoba untuk merangkai pertanyaan, kemudian menjawabnya sendiri (berdialektika), dengan beberapa kutipan yang penulis anggap cocok untuk mendukung argument yang disampaikan, dan proses dialektika inipun masih begitu samarnya, sehingga dengan kerendahan hati, penulis meminta maaf kepada sidang pembaca, yang merasa kerepotan memahami apa yang disampaikan penulis.

  1. A. Masa pra Indonesia dan kekacauannya

Pada masa pra Indonesia (dimana Negara ini terdiri dari struktur-struktur masyarakat yang mandiri), telah mengenal system hukum yang memadai, dan beberapa system tersebut masih berjalan sampai sekarang walaupun telah memasuki USIA tua.

Jika coba di bagi maka berlakunya hukum lokal ini ditemukan priodeisasi pemberlakuan system hukum, yaitu;

  1. Masa komunalisme awal
  2. Masa komunalisme (pra feudal)
  3. Masa  Feudal

Ketiga bentuk priodeisasi ini terjadi dalam proses evolusi pemberlakuan hukum yang masing-masing saling berkaitan dan sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai lain yang masuk ke tengah system yang berjalan, yakni seperti agama, factor geografis, dan bangsa asing yang memiliki kemampuan lebih dalam mengarahkan system lokal.

Didalam proses perjalanannya tersebut dan mengenai keberadaannya sendiri, system hukum Pra Indonesia ini telah mengenal struktur pemerintahan sendiri yang meliputi Hukum Negara, Hukum pribadi, Hukum Harta kekayaan, hukum keluarga dan hukum penyelewengan.

Kumpulan hukum local (dikatakan kumpulan karena banyak system hukum yang hidup di masyarakat yang satu sama lainnya terdapat banyak perbedaan) ini sebelum datangnya kaum kolonialis di Indonesia begitu mendalamnya mengatur sendi-sendi kehidupan masyarakatnya, dimana hak pribadi, hak bersama mendapatkan tempatnya sendiri. Begitu juga tata pergaulan antar masyarakat, dengan pola yang komunal, kegotong royongan serta mampu beradaptasi dengan tatanan alam dimana tempat mereka berada. System yang begitu kuat ini dalam proses berjalannya hadir tanpa paksaan.

Tiga hal setidak-tidaknya yang membuat system hukum local ini bisa berjalan dan hadir tanpa paksaan yakni:

  1. Pertama mengikuti pola yang komunistik, yang dimaksud dengan pola yang komunistik disini adalah proses pembuatannya melalui lembaga peradatan dengan menyerap seluruh kebutuhan yang ada ditingkat masyarakat, melalui proses perumusan bersama, dengan tanggung jawab bersama dalam menegakkannya. Sehingga kepemilikan nilai dimiliki secara bersama.
  2. Terhadap benda berbentuk tanah, membuka ruang social untuk ikut mengelola (hak ulayat, tanah bengkok,dll), dalam kepemilikan bersama ini, hak kepemilikan individu berada di posisi “nir”
  3. Consensus nilai, dimana didalam kehidupan komunal masyarakat selain di ikat oleh aturan formal yang mengatur segala hal mengenai komunitas, pada sisi lain juga moralitas individu komunitas yang begitu tinggi, hal ini dilatar belakangi oleh sikap saling segan (karena dilatar belakangi oleh unsure genealogis), kepercayaan pada ruang mistik sehingga membatasi ruang gerak individu didalam komunitas untuk berbuat menyimpang karena adanya ketakutan pada roh halus, atau roh nenek moyang, ketika ada perbuatan menyimpangpun, hukuman yang diberikan adalah bersifat rejaman social (pengusiran, pemberian streotife terhadap perbuatan tertentu yang dianggap melanggar dari aturan komunitas

Ketiga hal tersebut diatas berlaku didalam ruang internal kelompok, namun karena kebinekaan system dan bentuk komunitas yang mendiami tanah pra Indonesia, hal yang berada didalam inernal kelompok ini akan mengalami perbenturan yang hebat dengan orang-orang yang berada diluar kelompok.

Maka pada kasus ini dalam sebuah pandangan tertentu, hal yang menyatukan hubungan kerjasama antar kelompok adalah melihat pada konteks letak terjadinya suatu permasalahan, jika misalnya seoran individu berasal dari kelompok lain berada diluar komunitasnya maka prilaku individu tersebut harus mengikuti aturan kelompok yang dimasukinya, hal ini berlaku dalam pepatah tua “dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung”. Pepatah ini menginsyaratkan bagaimana prilaku kelompok dan prilaku individu ketika berada di kesatuan masyarakat atau kelompok tertentu.

  1. a. Masa komunalisme awal

Masa komunalisme ini berada pada masa masyarakat belum mengenal agama secara umum, dimana kepercayaan masyarakat masih menggantungkan kebutuhan pribadatannya pada eksistensi roh-roh halus arwah nenek moyang. Pada posisi lain juga pada masyarakat ini,belum mengenal kepemilikan secara social terhadap barang-barang tertentu (tanah) karena sifat dan kehidupan mereka yang nomaden (tidak menetap), dan menggantungkan diri mereka pada hasil alam yang didapat secara berburu.

Maka pada masa ini kita sangat kesulitan sekali menemukan corak ragam secara spesifik dalam memperlihatkan system hukum yang berlaku di komunitasnya, akan tetapi hal yang mampu dilihat disini adalah pada ruang struktur kelompok terhadap kepemilikan alat produksi (penguasaan terhadap benda-benda tertentu) sangat tidak masuk akal apa bila ada semacam system yang mengaturnya, karena akan bertentangan dengan kondisi mereka yang nomaden dan menggantungkan hidup dari hasil berburu.

Kemudian pada ranah lain yang berhubungan dengan sifat perbuatan yang berada dalam ranah public, pada masa ini pola yang berlaku adalah pola eigenrichting (tindakan main hakim sendiri).[10]

  1. b. Masa komunalisme (pra feudal)

Masa komunalisme ini disebut juga masa berakhirnya masa eigenrichting (tindakan main hakim sendiri), dimana pada masa ini, mulai dikenal denga apa namanya ketua komunitas yang dalam bahasa Prof.DR.Emeritus Jhon Gilissen[11] dengan pernyataan beliau bahwa kehadiran penguasa umum ini agar perimbangan kekuasaan penguasa-Masyarakat dapat mencapai suatu derajat kelanggengan tertentu .

Dalam gambaran yang disajikan oleh Prof Emeritus tersebut diatas, maka hal yang paling kentara kehadiran penguasa umum secara meluas didalam kelompok adalah untuk memperjelas pengaturan aturan kelompok.

Pada posisi lain juga penulis menilai pada masyarakat komunalisme ini, ruang mistik masih menempatkan posisi yang baik, hal lain yang menjadi kebaruan adalah telah adanya kepemilikan secara pribadi terhadap benda-benda tidak bergerak lainnya (TANAH), disamping itu pula masih dijaganya hak-hak komunitas yang berbentuk tanah marga, tanah ulaya, dsb.

Pada masa ini kerentanan hukum belum begitu Nampak karena seluruh landasan pengaturan kepemilikan kelompok berada di dalam lingkaran komunitas dalam proses penetapannya. Dan peran penguasa pada fase ini, selain membawahi dan menjaga keberadaan keharmonisan didalam kelompok, dianggap juga sebagai pimpinan relegius, dan ini menjadi alasan yang penting kenapa pada waktu ini kerentanan hukum belum begitu terasa karena didasarkan pada pengaturan yang secara umum (kebutuhan kelompok) lebih penting dari pengaturan secara khusus (kepentingan individu kelompok)

  1. c. Masa Feudal

Seiring dengan bertambahnya anggota kelompok, semakin bertambahnya volume kelompok, semakin bertambahnya kebutuhan individu didalam kelompok, semakin banyak informasi yang diterima oleh kelompok, semakin banyak nilai-nilai yang terserap didalam lingkungan kelompok maka kesemua hal ini sangat mempengaruhi system hukum yang berjalan didalam kelompok.

Beberapa kelompok mengalami proses penyatuan, baik itu dikarenakan oleh bentangan geografis maupun akibat dari hubungan individu-individu (biasanya melalui jalan pernikahan) serta melalui bentuk penjajahan oleh kelompok lain yang lebih besar baik itu secara keanggoatan dan tingkat kemajuan yang dimiliki oleh kelompok lain[12], maka hal ini akan mengikuti nilai-nilai lain yang mempengaruhi kondisi kelompok secara mendasar.

Di Indonesia sendiri, proses perubahan pola ini sangat dipengaruhi oleh factor-faktor hubungan perdagangan berikut agama yang dibawa oleh kaum pedagang dari luar, pengaruh kerajaan-kerajaan besar yang menyerbu kelompok yang lebih kecil (pengaruh kerajaan majapahit, kerajaan sriwijaya, dll).

Berhubungan dengan pengaruh agama sendiri, misalnya pembentukan klas-klas social di masyarakat seperti pengaruh hindu budha sangat berperan penting dalam mengarahkan kepemilikan terhadap benda-benda, kepemilikan status social, serta kehormatan secara previllege dalam bentuk imunitas seorang yang berkasata tinggi didalam ruang hukum.

Pada masa ini hukum tidak lagi menjadi factor yang menyenangkan, karena pengaruh dominasi kekuasaan yang begitu besar, dan pihak penguasa ini memiliki kewenangan lebih dalam menetapkan pajak dan jenis tata hukum lainnya.

Akan tetapi pada bagian lain tidak semua kelompok mengalami hal serupa, misalnya pada masyarakat rejang, proses masuknya beberapa orang dari kerajaan majapahit bisa dibilang semakin memperkaya sistem hukum yang ada, sehingga tidak banyak nilai-nilai kelompok secara awal yang hilang.

Kepemilikan terhadap alat produksi yang begitu tinggi akhirnya membuat penguasa kelompok untuk mulai membuat pengaturan yang sistematis dalam melindungi kepemilikannya  tersebut, hal ini terjadi pada tanah jawa bahwa di suatu desa tertentu, kaum elit kelompok (kyai, pemerintah kademangan,tokoh-tokoh penting lainnya) sangat memelihara previllege mereka agar jangan sampai diambil alih oleh anggota kelompok lain.

Bentuk-bentuk lain penggunaan kekuasaan dalam mendesak kaum masyarakat semakin berada dipinggiran adalah dengan penetapan aturan pajak bagi masyarakat dengan cukup tinggi. Akhirnya pada masa ini system hukum yang berjalan semata-mata demi mendekatkan dan melindungi kepemilikan alat produksi ketangan satu kaum saja seperti yang disebutkan di atas.

  1. B. Masa Hindia Belanda Dan Kekacauannya

Pada masa ini sebenarnya titik terdalam dalam proses penghancuran keberadaan system hukum Indonesia.

Secara umum  Negara-negara yang menjajah bangsa Indonesia adalah Negara portugis, Negara inggris, Negara belanda, Negara jepang. Kehadiran Negara-negara ini pada masa awalnya melalui reason perdagangan, namun alasan ini pula keberikutnya yang menjadi rasionalisasi mereka menjajah bangsa ini (factor ekonomi, factor agama, factor politik, factor ideology).

Didalam tulisan saya sebelumnya pernah mejelaskan permasalahan latar belakang kehadiran bangsa penjajah ini secara umum yakni”

Indikasi terbesar kenapa orang musti menjajah adalah dikarenakan kekurangan sesuatu hal dari tangannya, dan sesuatu hal tersebut dimiliki oleh tangan orang lain. Maka atas nama sesuatu hal yang ingin dimiliki tersebutlah maka bangsa-bangsa eropa dan amerika atau bangsa-bangsa yang terdahulu yang hanya tertinggal sejarahnya saja dihadapan publik dunia melakukan pengintaian dimana sesuatu hal yang diinginkan tersebut berada lalu ketika proses pengintaian telah berhasil dan telah mampu menghadirkan kesimpulan, lalu mulailah mereka menyerbu suatu wilayah,suatu bangsa,suatu kekuasaan dengan jalan yang rupa-rupa pula demi memenuhi sesuatu hal tersebut.“Sesuatu hal” yang diceritakan diatas adalah berupa: sesuatu yang mampu menghasilkan kekayaan,sesuatu yang menghasilkan pengikut,sesuatu hal yang menghasilkan ketergantungan.Maka akan sangat wajar sekali kiranya “sesuatu hal tersebut berdampak buruk bagi suatu bangsa,bagi suatu individu yang telah direnggut sesuatu hal tersebut.”[13]

Hal yang berdampak buruk yang paling kentara adalah pemaksaan dan penggolongan system hukum.

Didalam system hukum Indonesia modern system hukum colonial yang masih hidup sampai sekarang adalah KUHP dan KUHper, secara historis pemberlakuannya bisa dimulai dari proses kodifikasi (sering dikenal dengan kode civil dan kode penal) yang dilakukan oleh Napoleon di Francis pada tahun 1810, pada waktu itu pula Prancis sedang menjajah Belanda, dan pada tahun 1813 prancis memberlakukan kode  penal ini di Belanda.

Didalam tulisannya yang berjudul sejarah pembentukan KUHP, sistematika KUHP, dan usaha pembaharuan hukum pidana indonesia Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum menjelaskan bahwa asal mula KUHP;

KUHP ini mempunyai nama asli Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) yang diberlakukan di Indonesia pertama kali dengan Koninklijk Besluit (Titah Raja) Nomor 33 15 Oktober 1915 dan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 1918. WvSNI merupakan turunan dari WvS negeri Belanda yang dibuat pada tahun 1881 dan diberlakukan di negara Belanda pada tahun 1886. Walaupun WvSNI notabene turunan (copy) dari WvS Belanda, namun pemerintah kolonial pada saat itu menerapkan asas konkordansi (penyesuaian) bagi pemberlakuan WvS di negara jajahannya..Jika diruntut lebih ke belakang, pertama kali negara Belanda membuat perundang-undangan hukum pidana sejak tahun 1795 dan disahkan pada tahun 1809. Kodifikasi hukum pidana nasional pertama ini disebut dengan Crimineel Wetboek voor Het Koninkrijk Holland. Namun baru dua tahun berlaku, pada tahun 1811 Perancis menjajah Belanda dan memberlakukan Code Penal (kodifikasi hukum pidana) yang dibuat tahun 1810 saat Napoleon Bonaparte menjadi penguasa Perancis. Pada tahun 1813, Perancis meninggalkan negara Belanda. Namun demikian negara Belanda masih mempertahankan Code Penal itu sampai tahun 1886. Pada tahun 1886 mulai diberlakukan Wetboek van Strafrecht sebagai pengganti Code Penal Napoleon.[14]

Demikian pula sejarah keberadaan KUHper (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), dimulai dari tahun 1804 atau masa itu sering dikenal dengan Code Civil. Code civil ini dari sisi ideologis lahir dari gerakan liberalism di dataran eropa, sehingga mendukung hak kepemilikan individual secara ekstrim, hal ini cukup beralasan karena pada waktu itu nuansa kekuasaan oligarkis yang bersatu dengan kekuasaan gereja begitu mondiminasi kehidupan masyarakat eropa, dan berkembangnya filsafat rasionalisme mencoba menggugat keberadaan Negara yang selalu dipenuhi unsure ketuhanan, yang bagi anggapan telah banyak membatasi ruang gerak masyarakat, anggapan terakhir ini dikembangkan oleh gerakan marxis.

Pada tahun 1809-1811 Raja Lodwijk menetapkan wetboek napoleon di belanda dengan nama voor het koninkrijk holan yang isinya menurut beberapa ahli hukum sama dengan code civil des prancis. Kemudian pada 5 juli 1830 setelah belanda merdeka (1811) dari Prancis, Belanda kemudian menetapakan proses pengkodifikasian hukum perdata mereka sendiri, walaupun disana sini masih menyerupai kode napoleon. Dengan penetapan ini maka lahirlah dengan apa yang dinamakan dengan BW (burgerlijk wetboek) dan WvK (wetboek Van Koophandle).

Pemberlakuannya di Indonesia dimulai dari kehadiran VOC (organisasi dagang belanda) di Indonesia, karena kebangkrutan VOC maka indonesia (waktu itu bernama Hindia Belanda), maka kepemerintahan VOC lansung di ambil alih oleh kerajaan belanda.

Dimasa hindia belanda ini BW, WvK, menjadi semacam konstitusi yang mengatur sendi-sendi system pemerintahan belanda di Indonesia,, dimana dalam proses pelaksanaannya bangsa belanda mebagi klas-klas masyarakat di hindia belanda berupa:

  1. Golongan eropa
  2. Golongan timur asing(arab,cina,india)
  3. Golongan pribumi

Pembagian klas-klas ini berakibat pada pemberlakuan hukum di Hindia belanda, dimana golongan eropa menggunakan hukum eropa, golongan timur asing memakai hukum mereka sendiri dan atas kemauan mereka boleh menundukkaan diri terhadap hukum Eropa baik sebagaian maupun keseluruhan, untuk pribumi (golongan bumi putra) berlaku system hukum lokal mereka sendiri.

Dengan pemilihan dan pengklasifikasian system hukum ini berdampak pada penerapanya sendiri, pembatasan hak kepemilikan masayrakat lokal, misalnya apabila terjadi sengketa didalam hal kepemilikan terhadap benda bergerak, dan perjanjian dagang antara masyarakat pribumi dengan golongan lain kecendrungan yang terjadi adalah proses penunundukan secara paksa dengan menggunakan hukum eropa. Maka banyak sekali kerugian yang terjadi di pihak masyarakat Indonesia pada waktu itu

Hal ini berarti juga bahwa penerapan hukum pribumi hanya bisa dilaksanakan jika ada permasalahan yang bersifat linear, antara masayrakat pribumi dengan masyarakat pribumi[15]

Walaupun pada waktu itu dibentuk juga peradilan adat bagi bangsa pribumi, namun hal ini tidaklah berimbang (Belanda menggunakan Status Quo), salah satu alasan besarnya adalah dimana didalam peradailan adat ini yang berlaku sebagai hakim pemberi keputusan adat adalah orang belanda (hakim dari bangsa belanda). Jadi walaupun telah ada pengaturan pengkalsifikasian system hukum apa yang digunakan oleh tiga golongan yang telah disebutkan diatas, pada kenyataannya komando pelaksanaan tetap berada di bangsa eropa (pemerintah hindia belanda), sehingga tidak ada otoritas yang objektif dalam menilai suatu permasalahan dan pemberian keputusan mengenai suatu permasalahan tertentu.

Pada posisi lain juga dengan beberapa rasionalisasi ahli hukum belanda bahwa keberadaan hukum lokal tidak bisa dipositifkan karena sifanya beragam (hal ini masih diapakai oleh ahli hukum Indonesia sekarang) maka harus ada ruang hukum lain yag berada diatas system hukum yang beragam tersebut, tentu hal ini merupakan taktik penjajah agar bangsa ini tetap takluk dibawah kaki mereka walaupun mereka tidak lagi menjajah bangsa tersebut.

Bagi penulis keyakinan yang dipakai oleh ahli hukum belanda dan ahli hukum Indonesia sekarang ini salah besar dan ahistoris, karena jika melihat proses terbentuknya BW dan WvK ini berasal dari kondisi hukum yang beragam, kemudian atas inisiatif napoleon kemudian mengkodifikasi (membukukan) aturan yang beragam tersebut kedalam satu kitab yang dikenal dengan kode civil dan kode penal. Lalu kenapa kita tidak bisa melakukan proses pengkodifikasian system hukum lokal Indonesia yang beragam tersebut?

Pada sisi lain, kekacauan lain yang ditimbulkan oleh pemerintahan hindia belanda ini adalah, pengukuhan kaum feudal Indonesia terhadap penguasaannya pada alat-alat produksi dan ornament lain (seperti akses pendidikan, kepemilikan harta benda), pada masa ini timbullah golongan priyayi (golongan bangsawan) yang mendapatkan ruang privilege dari pemerintah hindia belanda, sehingga demi menyelamatkan kekuasaannya kaum bangsawan ini cenderung kompromis dan kooperatif dengan pemerintah hindia belanda.

Pada masa pendudukan jepang selama tiga setengah tahun tidak banyak berubah aturan hukum yang pakai, yakni hukum belanda WvSi masih dipakai kemudian ditambahkan dengan osamu serei UU no 1 tahun 1942.

  1. C. Masa konsolidasi dan peletakan identitas hukum.

Masa konsolidasi dan peletakan identitas hukum ini adalah proses membangun system hukum Indonesia pasca kemerdekaan 17 -08-1945 sampai sekarang. Pembanguan system hukum di Indonesia ini berada pada dua pilihan yakni:

  1. Dengan mengembangkan konsepsi-konsepsi serta lembaga-lembaga tradisional sedemikian rupa sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dewasa ini; dan
  2. Dengan melakukan pengoperan hukum dari negara lain[16]

Pada dua pilihan tersebut diatas sepertinya Indonesia lebih memillih pada point kedua yakni dengan melakukan pengoperan hukum dari Negara lain. Dalam proses pengoperan hukum dari Negara lain ini, sangat besar dipengaruhi oleh arah pikiran kaum ilmuwan hukum Indonesia sampai sekarang (Pada masa awal kaum sarjana Indonesia banyak dipengaruhi oleh arah pikiran barat hal ini berlanjut sampai sekarang karena factor bacaan dan pola pendidikan hukum di Indonesia yang mengarahkan).

Menggunakan hukum luar (pengoperan Hukum) ini mendapatkan tempatnya sendiri didalam UUD RI 1945 yakni pada aturan peralihan yang menyebutkan pemberlakuan hukum yang telah ada (BW, Wvk) di Indonesia masih digunakan sebelum adanya aturan pengganti. Dan yang menjadi masalahnya sekarang, aturan pengganti tersebut belum juga ada, kalaupun ada misalnya didalam rencana pembaharuan system hukum pidana di Indonesia semenjak zaman pemerintahan orde baru dulu sampai sekarang belum juga mampu dirumuskan dan ditetapkan karena alasan isi yang masih belum jelas, dan struktur peletakan nilai yang masih bertentangan

Factor lain juga yang sangat mempengaruhi adalah “Keinginan kuat untuk memodernisasikan hukum di Indonesia yang merdeka dan berdaulat, merupakan salah satu alasan memilih untuk melanjutkan keadaan serta sistem hukum masa kolonial. Pertimbangan itu diambil karena untuk memilih hukum rakyat Indonesia sendiri juga dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah, sebab hukum rakyat di samping tidak tertulis juga sangat pluralistik adanya. Oleh sebab itu, setelah melalui serangkaian pengkajian dan pertimbangan, keputusan memilih untuk menggunakan hukum tertulis dengan sistem kodifikasi sebagai pelanjutan keadaan (Status Quo) Masa Kolonial, semata-mata didasarkan pada pertimbangan segi kepraktisan dan kepastian”[17].

Dengan daya berdasarkan kebutuhan dan perimbangan praktis dan kepastian maka kita bisa menilai, system hukum kapitalismelah yang meletakkan pondasi dan identitias hukum Indonesia. Tentu kondisi ini sangat bertentangan dengan apa yang dinamakan kesetaraan dan keadilan yang dikumandangka didalam ideology pancasila yang menganut paham kesetaraan dan keadilan (sila ke 5).

Pola hukum yang kapitalistik ini banyak kita jumpai didalam peraturan perundang-undangan Indonesia, UU PMA (penanaman modal asing) yang pada masa awal pembentukannya, pada waktu itu di Negara Amerika Serikat dan Negara Inggris (masa pemerintahan Ronald reagen dan Margaret teacer) sedang terjadi perdebatan permasalahn tatanan pembangunan ekonomi Negara apakah pasar harus mendapatkan tepat yang khusus dengan membuka pintu Negara seluas mungkin bagi pasar atau tidak. Nah, di Indonesia malahan menjadikan perdebatan tersebut menjadi bahan penting dalam menetapkan UU PMA yang berarti memberikan ruang pasar bergerak dengan bebas di Negara Indonesia, sedangkan di Negara sumber perdebatan itu sendiri belum memutuskan apa-apa (lucu bukan…hh).

Apa lagi jika kita berbicara tentang proses pelaksanaan aturan tersebut dilapangan, kita mampu melihat seolah-olah ada perlawanan yang sistematis dari tempat berjalannya UU tersebut, baik itu dari kalangan masyarakat (perlawanan terhadap pengaturan lahan lindung) yang berada di setiap tempat ketika menyinggug hak dasar masyarakat, maupun dari budaya birokrasi yang rumit dengan melakukan bentuk pembangkangan (korupsi,dll), akhirnya UU mengalami kebekuan dalam tataran pelaksanaan (Frozen Law/aturan yang beku).

Pasca reformasipun harapan akan terjadinya perubahan dalam tataran pelaksanaan hukum tidak membuahkan hasil yang baik, malahan menjadikan kaum pemodal semakin berkuasa, privatisasi BUMN pada masa pemerintahan megawati, privatisasi SDA (air, kekayaan mineral) samapai pada pemberian kekuasan pada golongan pengusaha dalam mengakses Tanah pertanian dalam sekala luas (melalui HGU) yang menenggelamkan reforma agraria.

Ketidak jelasan penerapan hukum dalam menciptakan keadilan bagi masyarakat mendapatkan perlawanan yang sengit dari ruang kepastian hukum misalnya pemberian izin tambang dari pemerintah, keputusan pengadilan akibat dari penerapan dan penapsirang hukum yang melulu memakai kacamata UU walaupun pada posisi lain koruptor bisa terbang bebas, kalaupun dihukum bersalah hukuman yang didapat sangat melukai hati masyarakat (Kasus Mbok Minah)

Maka harapan perbaikan dalam penerapan hukum pada orde reformasi semakin memperjelas keberpihakannya kepada kaum pemodal (baik itu secara material maupun berbentuk modal social/kondisi PEMILU yang menghabiskan uang yang begitu banyak).

Kondisi inilah sebenaranya pada bagian berikutnya menjelaskan bahwa reformasi hanyalah semata-mata mendudukkan kembali kaum kapitalis pada posisi yang lebih kuat lagi, karena telah terbukanya akses  yang begitu lebar bagi mereka untuk include dalam proses pengambilan keputusan dan penerapan hukum (tokoh-tokoh partai banyak berasal dari kalangan pengusaha, shingga mengarahkan pembuatan peraturan didalam legislative sesuai dengan kepentingan mereka), dan banyak juga partai-partai menggunakan sumber modalnya dari kalangan pengusaha MNC (multi Nasional Corporation). Dari pandangan lain bisa dibilang reformasi adalah suatu bentuk revolusi lain yang digunakan oleh kaum kapitalis dengan menggunakan elit-elit lokal demi mempertegaskan kembali posisi mereka[18]

Model Sederhana sistem Hukum

Orde Lama

  1. bercirikan pada pembangunan secara politik
  2. pengakuan penerapan Hukum Kolonial didalam indonesia merdeka yang dimuat didalam  aturan peralihan UUD 1945
  3. perdebatan format Negara

Orde Baru:

  • pondasi pembangunan bertumpu pada sektor ekonomi
  • peraturan dibuat untuk melindungi  tujuan pembangunan  (anti kritik)
  • pasar yang terbuka

Orde Reformasi:

  • bernuansa liberalisme
  • dominasi positivisme hukum
  • timbulnya reaksi sosial terhadap penerapan hukum (contohnya reaksi pada kasus prita)
  • meningkatnya eigenrichting

Faktor-faktor lain yang berada dibelakang proses pelaksanaan pembuatan hukum, masing-masing berada pada posisi yang saling tarik menarik:

  • Faktor  intervensi pemodaal
  • faktor pandangan aliran hukum yang digunakan
  • faktor ideologi
  • situasi politik negara
  • situasi perekonomian negara dan dunia
  • kondisi sosial masayrakat
  • kepentingan elit
  • kaum terpelajar
  1. 2. Menciptakan Hukum Yang Nyaman

Menciptakan hukum yang nyaman adalah suatu kerja yang membuat bagaimana hukum tersebut sesuai dengan kebutuhan yang di dapatkan dari rakyat Indonesia itu sendiri. Dalam membuat hukum yang nyaman ini maka kita harus bekerja keras dengan jalan yang kita pilih sendiri. dalam proses terjadinya perbenturan-perbenturan ini nantinya kita sedang bekerja, maka hal tersebut tidak menjadi suatu persoalan, karena actor-aktor yang terlibat didalam ruang ini adalah, individu-individu yang matang, yang sadar, yang semangatnya tidak pernah lentur.

Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh lenin bahwa” kita harus menempuh jalan sendiri secara tabah mengemban kerja regular; dan makin berkurangnya factor yang tidak bisa diduga sebelumnya, maka semakin berkurangnya kita terperangkap kelengahan yang disebabkan oleh perubahan historis apapun”[19]

Dalam menempuh jalan sendiri ini kita butuh cara, butuh kerangka kerja yang pasti. Maka dalam melakukan kerja untuk menentukan jalan yang akan kita tempuh inilah penulis mencoba menggagas hukum yang nyaman yang berasal dari kebutuhan masyarakat itu sendiri.

  1. a. Kita berangkat dari mana?

Tentunya kita berangkat dari falsafah perang, dalam proses peperangan yang akan dilakukan maka kita harus menetapkan sikap dalam berperang, apakah menyerang, bertahan, dan ini berbicara tentang proses bagaimana kemenangan itu akan didapatkan (menaklukkan musuh). Sebagai catatan penting pula dalam mengungkapkan sikap perlawanan, hal yan paling dalam yang harus ditetapkan adalah sikap yang tidak arogan, sistematis, dan tidak kompromis. Kemudian pada sisi lain adalah kesabaran dalam melihat permasalah secara keseluruhan adalah bagian yang paling penting. Sehingga keutamaan yang kita mainkan adalah keutamaan yang mendalam, dalam garis besarnya adalah tidak berisik.

Perjuangan perebutan posisi adalah sebuah garis panjang, seperti hal ikhwalnya fungsi Negara modern selain dari meletakkan identitasnya maka disisi lainnya juga adalah menggugat peran dari penggerak, dalam hal melihat batas kesadaran dia akan garis perjuangan. Banyak yang berbicara bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang dibuat oleh Negara, dan dikeluarkan melalui proses prumusan oleh badan-badan didalam Negara tersebut, serta ada sanksi jika hal tersebut dilanggar/atau dalam bahasa Apeldoorn hukum adalah peraturan perhubungan hidup antara manusia[20]

Maka ketika proses perumusan peraturan-peraturan ini, disetiap pembuatannya sangat bergantung sekali dengan nuansa ideologis, politis, ekonomis, dan character budaya yang paling mendominasi (penggunaan media Massa untuk mempengaruhi kebudayaan secara massal). Tentu dari hal ini nyatanya bahwa hukum itu ada tidak semata-mata demi menciptakan kedamaian, keadilan, kesetaraan, tetapi juga untuk melindungi kepentingan tertentu, ideology tertentu, fungsi ekonomi tertentu, serta budaya tertentu. Hal ini pula tergantung dari kekuatan yang paling besar yang paling mampu mempengaruhi ruang hukum tersebut.

Kemudian jika kita kaitkan dengan posisi masyarakat, dimanakah posisi masyarakat? Maka ketika ingin memperjelas posisi masyarakat didalam hukum, maka mari kita memperjelas ideology masyarakat, kekuatan politik masyarakat, kekuatan ekonomi masyarakat, serta kekuatan budaya didalam masyarakat dalam mempengaruhi situasi Negara, maka ketika posisi dan kekuatan masyarakat telah mampu dilihat maka di sanalah akan hidup hukum yang nyaman.

  1. b. Kita berangkat dari bekerja

Mari kita bekerja dengan menghindari sikap aktivisme (selalu ingin berpraktis/tapi menolak methode dari hasil penemuan di lapangan dan tinjauan teoritik yang kita dapatkan dari sumber bacaan).

B.1. Membangun sikap yang tidak berisik

Sikap yang tidak berisik adalah sikap yang tidak semata-mata ingin menang, akan tetapi menang menjadi landasan nilai dalam menggerakkan sesuatu hal, dalam menjadikan menang ini sebagai landasan nilai, maka aksi-aksi yang dinilai tidak banyak menimbulkan kemenangan harus dihindari. Timbulkan aksi masa ketika rakyat benar-benar telah tersadarkan secara emosional, politik, ekonomi, dan kebudayaan, serta keinginan penerapan hukum yang mampu dirumuskan oleh mereka.

Maka dalam proses ini hal yang penting adalah melalui jalan pendidikan. Dalam melakukan proses pendidikan ini maka langkah-langkah [21] tersebut adalah:

  1. Integrasi nilai

Lakukan penyatuan dengan masayrakat, lakukan penyatuan nilai sampai terbentuk hubungan yang kuat dan kita dianggap sebagai bagian dari hidup mereka.

  1. Penyelidikan social

Lakukan proses pemetaan yang berasal dari catatan sejarah berhukum masyarakat, kehidupan social dalam menanggapi masalah, kemudian petakan ruang struktur Negara dalam membuat ketidaknyamanan di posisi masyarakat.

  1. Tentukan ukuran permasalahan kenapa hukum tersebut tidak nyaman

Proses penentuan ini didasarkan pada hasil perumusan bersama dengan masyarakat kemudian dari permasalahan akan timbul suatu bentuk kondisi dalam menetapkan permasalahan yang akan digarap bersama-sama

  1. Bangun solidaritas umum didalam komunitas masyarakat

Dalam proses ini keunggulan utama yang menjadi prioritas adalah kemampuan dalam meletakkan posisi masayrakat dalam kondisi yang selalu bersemangat, mengarah pada kondisi ilmiah.

  1. Pembentukan kelompok-kelompok kecil

Mulai melakukan proses diskusi di beberapa tempat, dan disini juga tidak lepas dari membangun identitas secara psikologis dan logis, sehingga masayrakat merasakan kekompakan yang begitu besar.

  1. Membuat ruang-ruang sentimental (bermain actor)

Dalam proses ini kita bersama masyarakat, mencoba untuk memetakan posisi masyarkat dan pemerintah secara keseluruhan, dan pola ini dalam membangkitkan ruang kritis, actor-aktor ini nantinya mengambil perannya sendiri yang berlaku seolah-olah dalam kondisi yang kongkrit

  1. Mobilisasi nilai-nilai hukum

Dalam proses ini yang dilakukan adalah dengan melakukan proses penyatuan ide hukum yang berada ditengah masayrakat,pola ini sering juga dinamakan dengan meta legal, kemudian nilai-nilai ini coba di bentrokkan dengan nilai-nilai hukum yang telah ditetapkan melalui UU, PP, PERDA.

  1. Review proses

Dalam review proses ini, maka masayrakat akan mecoba melihat kembali tingkat keberhasilan dan tingkat ke ilmiahan mereka dengan mengajukan gugatan yang berbentuk pertanyaan-pertanyaan. Dan ini sangat berhubungan sekali dengan kekuatan kesadaran politi masyarakat yang telah ditimbulkan.

  1. Lakukan perenungan mendalam mengenai ketidak adilan didalam hukum

Proses mobilisir ini dengan mengajukan gugatan yang coba dihubungkan dengan kondisi sejarah keberadaan hukum didalam komunitas mereka, kemudian seberapa jauh nilai-nilai hukum tersebut mampu menciptakan keadilan dan kenyamanan, kemudian padukan juga dengan mengevaluasi ideology hukum pemerintah/Negara

  1. Fusi kelompok

Fusi kelompok ini terjadi ketika kelompok-kelompok kecil telah memasuki ruang kedewasaan secara hukum, dimana kelompok-kelompok ini telah mengetahui proses berjalannya system hukum. Dari proses ini maka lakukan proses fusi (penyatuan) kelompok-kelompok ini, dengan pola manajemn yang terstruktur, berangkat dari kondisi mereka,kejelasan system keuangan kelompok dan bentuk pendidikan politik mereka.[22]

  1. Invasi.

Proses invasi ini adalah proses pendudukan dengan melakukan kerja-kerja pengorganisiran kembali, ke wilayah lain dengan melibatkan masyarakat yang berada didlam kelompk yang telah matang (bisa ke desa lain/ke kabupaten lain/ ke provinsi lain), hal ini bisa jadi dimulai dengan studi banding dengan memanfaatkan jaringa-jaringan lama yang telah berada di daerah lain. Pada posisi lain proses invasi ini adlah proses pengepungan dengan membentuk organisasi baru yang setaraf dengan organisasi lama.

  1. Pilihan politik

Di dalam proses otonomi daerah, organisasi ini sangat rentan dengan pilihan praktis akibat dari tawaran-tawaran material, maka dalam mengakali tersebut adalah dengan terlibat didalam proses, (dengan mencalonkan perwakilan ke eksekutif) yang dibuat atas dasar keputusan bersama dan berasal dari masyarakat itu sendiri dengan prasyarat hal ini berlaku di setiap daerah untuk mengepung wilayah nasional. Atau tidak sama sekali akan tetapi melakukan bentuk politik praktis dari ruang lain yakni, dengan melakukan pressure secara sistematis (baik itu melalui aksi massa/ atau melakukan penolakan kebijakan tertentu berdasarkan pengetahuan ilmiah masayrakat/masyarakat menetapkan dan membuat rumusan yang berbeda dari sebuah kebijakan tersebut).

Dari keseluruhan tawaran diatas  hal yang terpenting adalah bagaimana membangun keterlibatan berjangka panjang dalam mendorong seluruh aktivitas gerakan dalam hal membangun bangunan hukum yang nyaman hal ini dilakukan dengan membangun mesin politik sendiri melalui proses univikasi (penyatuan) seluruh organ dan individu yang telah terbentuk yang bersifat sentralistik demokratik (Sendem).

B.2. membangun ruang pendidikan massal

Membangun ruang pendidikan politik massal ini adalah, proses introduksi nilai dan tatanan ilmu pengetahun modern kemasyarakat yang akan di gunakan sebagai kerangka kritis dalam mendukung keberadaan organsisasi.

Kenapa ruang ini dipisahkan? Karena ruang ini berada di atas keberadaan organisasi, karena berbeda secara fungsi, organisasi bekerja dalam melakukan format praktis sedangkan ruang pendidikan massal adalah bekerja secara teoritik, ibaratkan seorang ilmuwan yang sedang menciptakan sesuatu hal baru, maka dia akan melakukan proses penseleksian dan perbantahan didalam laboratoriumnya dan mencoba untuk mendiskusikannya didalam ruang studennya sebelum sesuatu hal yang baru tersebut disebar luaskan ke khalayak.[23]

Penutup

Penulis disini tidak membuat kesimpulan, karena penulis secara pribadi menginginkan kesimpulan yang utuh yang tidak berada didalam kerangka subjektivitas penulis, maka penulis berharap kesimpulannya akan didapat ketika tulisan ini telah diperdebatkan baik secara format sampai pada isinya.


[1] Penulis adalah Deputi Direktur di Yayasan Akar/Akar Foundation

[2] Storme M dalam bukunya yang berjudul“het rech als bevridjing”kutipan ini penulis ambil dari buku sejarah hukum suatu pengantar terjemahan Prof.DR.H.Rasjidi lili,SH.,S.sos.,LL.M

[3] I Gede A.B Wiranata”Hukum Progressive Versus Pembangunan Hukum” artikel ini dimuat didalam buku kumpulan tulisan Satjipto Rahardjo yang berjudul” Membedah Hukum Progresif”,Penerbit Buku Kompas.KOMPAS,cetakan ke tiga,Jakarta,2008.hlm 246.

[4] Ibid hlm 254

[5] Friedman,Lawrence M dalam Gede A.B wiranata, Law And Social Change dalam Vilhelm Aubert , Sociologi Of Law,Penguin Books.Baltimore

[6] Topatimasang Roem,”Mengubah Kebijakan Publik”hlm 45..beberapa penambahan kalimat yang disesuaikan dengan kebutuhan tulisan yang dilakukan oleh penulis.

[7] Soepomo.”Bab-Bab tentang Hukum Adat”seperti yang dikutip oleh Prof Dr Soerjono Soekanto SH.,MA dan Soleman b.Taneko SH.cetakan ke II Rajawali Press,Jakarta,1983 hlm106

[8] Daniel S. Lev., “Hukum Kolonial dan Asal-usul Pembentukan Negara Indonesia” dalam Hukum dan Politik di Indonesia-Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990, h. 438

[9] Malak Tan”Massa Aksi”1926

[10] Kesimpulan ini penulis ambil dari film apocalipto dan 1000000BC, karya Mel Gibson, yang menceritakan tentang keberadaan masyarakat di zaman es, dengan system hukum yang antara komunitas satu dengan komunitas lain tidak saling berhubungan, malahan ring terjadi pembunuhan terhadap komunitas yang lemah.

[11] Sejarah Hukum “Suatu Pengantar”Prof.DR. Emeritus Jhon Gillisen dan Prof.DR.Emeritus Frits Gorle, Kata pengantar Prof DR.H.Lili rasjidi,SH.,S.Sos.,LL.M.cetakan kedua Refika Utama, Bandung,2007.hlm 27

[12] Tinjauan dari film apocalipto dan 1000000BC karya mel gibson

[13] Ronald Reagen”Empat Jalan Menuju Kedaulatan”bulletin Jejak AKAR,2010

[14] Ahmad Bahiej, S.H., M.Hum” sejarah pembentukan kuhp, sistematika kuhp, Dan usaha pembaharuan hukum pidana Indonesia”hlm 1

[15] Baca tetralogy karya pramoedya ananta toer, didalam tetralogi ini banyak sekali menceritakan tentang ketidak adilan ketika pemberlakuan system hukum eropa, dalam karya pertamanya tersebut pramodya menceritakan bagaimana minke harus kehilangan istrinya, dan nyi soroh mertua minke harus kehilangan hak asuh serta harta peninggalan suaminya yang menjadikan dia gundik.

[16] Sajipto rahardjo, “Rumus-rumus dalam Pengoperan Hukum;” dalam Aneka Persoalan Hukum dan  masyarakat. Bandung: Alumni, 1977, hlm 47.

[17] Pada tulisan sejarah pendidikan hukum di Indonesia” tanpa pengarang.

[18] Lihat Gramschi yang berbicara tentang revolusi pasif, yang menurutnya revolusi pasif yang merupakan pembangunan ulang  posisi mereka (kaum kapitalis) di suatu Negara dengan menggunakan agen-agen lokal.

[19] Lenin ,”dari mana Kita Mulai, 1901 tanpa penerbit, yang merupakan hasil download oleh Saudara Erwin basrin.

[20] Di bukU PIH atau PHI serta buku-buku filsafat hukum banyak menggunakan pendapat ahli dalam mendefenisikan hukum itu apa, dan dari seluruh defenisi yang digunakan ini satu sama lainnya saling mengalami perbedaan sesuai dengan pemahaman mereka dalam mengikuti aliran hukum tertentu, demikian pula dengan Apeldoorn ini, namun dari beberapa defenisi tersebut dapat diambil bahwa hukum terdiri dari, adanya aturan yang tegas, ada badan yang membuatnya, ada jenis sanksi, serta pengaturannya hanya pada di ruang manusia.

[21] Methode sepuluh langkah pengorganisiran ini, telah dikenal secara umum dikalangan penggerak namun tidak di taati secara umum pula oleh kalangan penggerak.

[22] Dari proses 1-10 adalah 10 langkah pengorganisran yang penulis terjemahkan sesuai dengan bahasa penulis sendiri,..sepuluh langkah pengorganisiran ini penulis dapatkan dari saudara leovold.

[23] Tulisan ini diterbitkan setelah mengalami beberapa perubahan dalam hal isi dan beberapa ejaan dengan kemungkinan untuk tidak berlari dari perdebatan yang telah dilakukan

TAGS: