Tanah ; Media Tumbuh Kembang Konflik

Oleh : Atma Yuda/Stap Kampanye Akar

IMG00983Mari kita berbicara sedikit tentang tanah, paling tidak ini sebagai ajang pembuktian bahwa bangsa ini memang bukan bangsa yang pelit. Tanah secara definisi bisa diartika sebagai media tumbuh tanaman, secara kimiawi tanah didefinisikan sebagai gudang penyimpanan dan penyuplai unsur hara, secara bilogis, tanah merupakan habitat biota (organisme) yang berpartisipasi aktif dalam penyediaan hara tersebut dan zat-zat aditif (pemacu tumbuh, proteksi) bagi tanaman, yang ketiganya secara integral mampu menunjang produktivitas tanah untuk menghasilkan biomass dan produksi baik tanaman pangan, tanaman obat-obatan, industri perkebunan, maupun kehutanan.

Namun, seiring dengan perkembangan zaman, definisi tentang tanah ini pun bergeser pula. Zaman pencerahan mungkin telah mencapai puncaknya pada era modernitas saat ini. Akan tetapi modernitas tersebut ternyata ikut andil dalam mempersempit dan memperburuk citra tanah sebagai salah satu instrumen hidup terpenting di dunia ini. Luar biasa cerdasnya sang pencipta alam ini, diciptakan tanah, manusia, tumbuhan, hewan, 92 unsur dasar kehidupan, dan diciptakannya pula gravitasi. Tanpa gravitasi, tanah pun tidak akan bisa menjadi media tanam dan habitat biota serta penyimpan dan penyuplai zat hara/unsur kimia lainnya. Tapi sepertinya sang pencipta kurang mengantisipasi kejadian2 buruk akibat pemberian akal kepada manusia. Dengan tangan halusnya dan otak yang cerdas manusia mengubah definisi tanah menjadi sangat peyoratif. Sekali lagi ternyata tuhan diperdaya ciptaannya sendiri.

Tanah tidak lagi menjadi media tanam serta habitat biota saja. Tapi juga menjadi media tumbuh konflik horisontal, gudang konflik, serta penyuplai konflik horisontal. Dalam suatu sengketa tanah tidak selamanya berpangkal dari tuntutan warga masyarakat yang tanahnya dicaplok oleh orang lain yang tidak berhak, tetapi tidak jarang terjadi tuntutan mereka yang merasa berhak dan orang-orang yang berspekulasi menuntut tanah orang lain yang ingin dikuasainya karena mereka mengetahui “si pemilik” tidak punya bukti yang kuat terhadap tanahnya. Selain itu juga tidak jarang terjadi sengketa tanah yang justru berpangkal pada tidak adanya jaminan kepastian hukum dari alat bukti yang dipunyai oleh pemilik tanah termasuk sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) berupa sertifikat.

Munculnya sengketa pertanahan dimaksud antara lain karena tanah terutama di daerah perkotaan sudah kembali menjadi “komoditas” primadona. Dalam kurun waktu sepuluh tahun saja harga tanah di suatu tempat telah naik berlipat ganda sekitar 200% hingga 500%. Kegiatan pembangunan yang berlangsung di sekitar tanah-tanah yang bersengketa turut memicu peningkatan nilai tanah sehingga harganya menjadi melangit dan menjadikan tanah sebagai sumber sengketa spekulasi tanah (land speculation) juga merupakan pemicu yang tidak kalah pentingnya bagi terjadinya berbagai sengketa pertanahan  di samping alasan pokok semakin tidak seimbangnya pertumbuhan penduduk dengan luas tanah yang tersedia.

Luar biasa, tanah yang tak pernah berbicara dijadikan komoditas primadona. Padahal seharusnya tanah dijadikan salah satu instrumen hidup yang mampu menyejahterakan biota yang melekat di atasnya. Bagaimana mampu bicara sejahtera jika manusia2 berakal yang hidup di atasnya masih saja bicara masalah perut kenyang, duit terbang, dan senang-senang.

Seharusnya pemerintah mampu mengeluarkan regulasi atau kebijakan yang benar-benar mengarahkan kehidupan masyarakat pada kesejahteraan tanpa mendiskriminasi apa pun dan siapa pun. Lemahnya sistem hukum yang mengatur tentang kejelasan hak penguasaan, kepemilikan, dan pengelolaan atas tanah yang sejatinya merupakan karunia Tuhan YME dan memiliki hubungan yang abadi antara bangsa indonesia dengan tanah (bumi beserta isinya), air, dan udara. Sesuai dengan apa yang diamanahkan oleh UUPA 1960 pasal 3. Hubungan yang abadi ini pun dilanjutkan lagi dengan penjabaran mengenai hak-hak kepemilikan dan pengelolaan atas dasar kepentingan bersama yaitu, kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam negara hukum indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.

Dalam UUPA 1960 pasal 2 dijelaskan tentang hak penguasaan atas kekayaan nasional ini ada di tangan negara. Dijelaskan pula pada pasal ini bahwa wewenang pengaturan negara atas kekayaan alam indonesia digunakan sebesar-besarnya untuk mencapai kemakmuran rakyat. Akan tetapi, UUPA ini ternyata masih saja membuka celah bagi para komprador untuk mengeruk kekayaan alam nasional dengan buasnya. Kita bisa melihat bagaimana UUPA ini mengatur tentang pengelolaan tanah, air, dan udara secara bersama. Dalih yang digunakan sangat sederhana sekali yaitu, pengelolaan bersama. Tapi, realita yang ada sekarang adalah betapa banyaknya tuan-tuan tanah yang menjadikan tanah tersebut sebagai ladang uang untuk memperkaya diri sendiri, padahal jelas, ini sangat bertentangan sekali dengan UUPA yang mengatakan apapun bentuk pengelolaan kekayaan alam indonesia haruslah atas dasar kepentingan bersama dan digunakan untuk mencapai kemakmuran rakyat.

UUPA pun mengatur pengelolaan bersama tersebut haruslah berdasarkan hukum adat, dan berkesesuaian dengan target pencapaian kemakmuran rakyat. Hal ini jelas disebutkan dalam pasal 5, 6, 7, 8, dan sangat tegas lagi dikatakan dalam pasal 12 ayat (1) bahwa, “Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.” . Lantas, mengapa masih saja terjadi penghisapan dan penindasan terhadap hak-hak kepemilikan dan pengelolaan atas tanah? Bukankah sudah jelas bahwa setiap orang memiliki hak atas pengelolaan tanah, terutama masyarakat adat, jelas sekali bahwa mereka memilki hak ulayat dalam pengelolaan tanah adat. Ironisnya, masyarakat adat ini malah terjerat oleh UUPA yang melindungi mereka sendiri, yaitu mengenai Hak penguasaan negara atas kekayaan alam nasional.

Begitu banyak dalih yang digunakan oleh pihak-pihak serakah untuk dapat menggeser atau melenyapkan sama sekali masyarakat adat dari tanah tempat mereka bermukim dan berkehidupan. Beberapa senjata yang santer terdengar adalah mengenai batas-batas hutan lindung, taman nasional, cagar alam, dan suaka marga satwa. Masyarakat adat didiskriminasi dengan dialienasi dari daerah mereka hanya untuk kepentingan sekelompok orang saja. Diskriminasi yang dilakukan jelas-jelas mengangkangi UUPA itu sendiri. Kita dapat melihat bukti nyata pengelolaan hutan adat atau tanah adat yang sangat berkesesuaian dengan UUPA itu sendiri. Bagaimana masyarakat adat mampu melestarikan siklus alam yang ada di hutan atau tanah adat tersebut tanpa embel-embel teknologi modern yang katanya canggih dan sempurna. Kita dapat melihat bahwa, tanpa teknologi canggih pun mereka mampu mensejahterakan tidak hanya kelompok manusia (masyarakat adat) tapi juga mensejahterakan alam dengan pola yang sudah mereka lakukan secara turun temurun. Mungkin, teknologi mereka jauh lebih canggih daripada teknologi modern yang banyak menggunakan listrik.

Hanya karena mereka tidak mengerti akan bahasa hukum atau politis, dengan mudahnya hak-hak kesejahteraan mereka dibunuh atau dihilangkan. Jika memang pemerintah jeli dalam melihat permasalahan ini, seharusnya pemerintah membuat regulasi yang benar-benar melindungi kelompok-kelompok yang benar-benar melakukan kegiatan atas d asar kemakmuran rakyat seperti yang dilakukan oleh kebanyakan kelompok-kelompok masyarakat adat. Tidak hanya kemakmuran rakyat yang mampu mereka capai, dengan pengelolaan alam yang sangat bersahabat mereka mampu memakmurkan alam sehingga siklus alam dapat terjaga dengan baik. Bisa kita bayangkan jika Indonesia ini dipenuhi dengan ladang-ladang perindustrian sehingga tidak ada tempat lagi untuk tumbuh-kembangnya tanaman hijau, apa kita mampu bertahan hidup dengan kadar oksigen yang begitu rendahnya?? Ternyata tidak, karena apa? Karena sudah menjadi hukum alam bahwa kita hidup dengan menghirup oksigen. Dimanakah pusat siklus produksi oksigen ini? Jawabannya hanya satu, di dalam tubuh tumbuhan hijau.

Sudah selayaknya negara ini melalui pemerintahnya yang cerdas dan pintar mampu mendistribusikan wewenang kekuasaannya atas kepemilikan dan terutama mengenai pengelolaan kekayaan alam nasional secara adil dan benar-benar atas dasar kepentingan nasional yaitu, kemakmuran seluruh rakyat indonesia. Pemerintah pun harus jeli dalam melihat kebutuhan rakyat, jangan hanya jeli melihat kebutuhan para pemilik modal atas uang. Jika dirasa masyarakat belum mampu mengelola kekayaan alam nasional dengan baik, saya rasa solusi yang tepat adalah bukan serta-merta menyerahkkan kepada pemilik modal asing, akan tetapi buatlah program yang tetap dalam kerangka meng-upgrade kemampuan masyarakat dalam pengelolaan. Jadi, tidak ada lagi kesan bahwa tanah memang dijadikan media tanam dan tumbuh kembang konflik horisontal antar pihak. Seharusnya tanah menjadi media tanam dan tumbuh kembang kemakmuran seluruh rakyat indonesia yang berkeadilan, merdeka, dan berdaulat.

Tulisan ini pernah dimuat di Buletin Jejak Akar Edisi II