Di Susun oleh Ronald Reagen
Sepanjang tahun 1970 sd 1986 lahan ini dimiliki warga dan diakui hak kepemilikannya berdasarkan aturan adat marga (setingkat camat). Sebagai gambaran terlihat dalam bukti transaksi jual beli lahan tahun 1970 tentang pemindahan hak atas tanah dalam lahan eks HGU BMS dari Pak Abdul Hadi kepada pak Rabani yang diketahui petugas marga bidang pertahanan yang disebut pembarab.
Pada tahun 1987 pemerintah memberi izin HGU Perkebunan kepada PT BMS di lahan yang disengketakan saat ini. Selanjutnya pada tahun 1987 Pemda Rejang Lebong dibantu aparat keamanan membebaskan lahan masyarakat seluas 1840 ha (bukan 6925 ha seperti dalam peta dan izin HGU yang diberikan). Menurut warga dalam proses pembebasan lahan banyak dilakukan secara paksa dan tanpa diberitahu kepada pemilik lahan. Seperti yang dialami oleh Bapak Ayang warga Durian Emas dimana tanahnya di data tanpa sepengetahuannya. Pembebasan lahan hanya dilakukan dengan ganti rugi Tanam Tumbuh (bukan harga tanah) senilai 10.000 sampai 25.000 tanpa ada kesepakatan harga dengan pemilik, bahkan ada dengan cara paksa dan intimidasi. Pada tahun 1988 Bapak Ruslan warga Sukamerindu dan beberapa warga yang mempertahankan hak tanahnya namun dianggap melawan hukum sehingga di tangkap, diproses dan dipenjara selama 1 (satu) tahun kurungan.
Selama tahun 1987 sd 1993 PT. BMS mengelola perkebunan kakau seluas 1200 Ha dan mulai tahun 1994 lahan mulai ditelantarkan menjadi belukar. Baru pada tahun 1998 sampai tahun 2002 secara bertahap warga memasuki kembali lahan eks HGU PT. BMS untuk berkebun kopi, Karet, Duria, Petai dan lain-lain hingga saat ini.
Pada tanggal 2 juni 2000 HGU PT. BMS dicabut berdasarkan SK. BPN No. : 11-VIII/2000 atas usul Gubernur Propinsi Bengkulu.
Pada bulan Juni 2002 Pengelolaan, Pengaturan, Penguasaan dan penggunaan tanah eks HGU PT. BMS diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan SK Gubernur Bengkulu Nomor 286 tahun 2002.
Selama bulan Agustus – Desember 2006 pihak pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong melakukan pembangunan rumah bagi 150 KK transmigrasi. Pada tahun 2007 Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong akan menambah transmigrasi sebanyak 150 KK dan 250 KK.
Kronologis Kasus
Sengketa tanah warga kecamatan kota Padang Kabupaten Rejang Lebong dengan Dinas transmigrasi. Sengketa ini muncul ketika adanya kebujakan Pemda Kabupaten Rejang Lebong untuk mengalihfungsikan sebagai lahan HGU eks Perusahaan Perkebunan Kakau PT. Bumi Megah Sentosa di Desa libuk Mumpo Kecamatan Kota Padang dan rencana investasi baru perusahaan perkebunan sawit PT. SILO dalam lahan HGU yang sama, ternyata pada areal tersebut sudah ada perkebunan kopi, karet, durian, petai dan lain-lain milik masyarakat yang berusia rata-rata lebih dari 5 tahun. Data sementara ada 414 KK dengan 1678 jiwa yang hidup dari berkebun dalam lokasi lahan sengketa seluas 729 Ha.
Selam bulan Agustus – November 2006 pihak transmigrasi mulai melakukan penggusuran lahan dengan dengan menggunakan alat berat/Buldozer untuk lahan perumahan 150 KK Transmigrasi (75 Tran Lokal dan 75 KK dari Pulau Jawa) dan badan jalan seluas 50 ha diatas lahan perkebunan masyarakat. Menurut pengakuan warga yang ada yang berkebun dilahan tersebut, lahan mereka di Buldozer tanpa ada sosialisasi ataupun pemberitahuan terlebih dahulu. Misalnya Kebun Kopi dan Karet Bpk. SIDI warga Lubuk Mumpo seluas 2 ha dibuldozer secara paksa, kebun kopi dan pondok Bpk. Bahktiar warga desa Sukamerindu seluas 1,5 ha di bulldozer pada malam hari dan bapak Rozak yang juga memiliki lahan diareal tersebut berusaha menemui pegawai Kecamatan untuk menyampaikan keberatannya namun justru dipaksa meninggalkan lokasi selam 3 x 24 jam oleh oknum pegawai Kecamatan Kota Padang (Bpk. Herlantoni).
Pada tanggal 2 Desember 2006 Bpk. Rozak melayangkan surat kepada menteri tenaga kerja dan transmigrasi, kepada gubernur Propinsi Bengkulu, Kepala Dinas Propinsi Bengkulu, Bupati Rejang Lebong tentang keberatan warga yang lahannya digusur menjadi lahan transmigrasi namun tidak ditanggapi.
Selanjutnya atas permintaan warga yang berkebun dilahan eks PT. BMS maka pada tanggal 10 Januari 2007 LPMAL – KALAM, Aliansi Masyarakat Adat Lembak dan Persatuan Kelompok Tani Rejang Lebong (PKT-RL) memfasilitasi pertemuan korban dan calon korban (130 KK) untuk mengidentifikasi peta persoalan yang diahadapi dan merumuskan langkah-langkah resolusi. Pertemuan dilakukan di halaman perkebunan kopi dekat pemukiman tran yang baru dibangun oleh instansi transmigrasi.
Pada tanggal 10 Februari 2007 telah turun kelapangan tim yang terdiri dari 2 orang petugas Kecamatan Kota Padang dibantu oleh oknum TNI 8 Orang dan polisi 5 orang akan melaksanakan penggusuran lahan untuk 150 KK transmigrasi yang sudah ditetapkan. Namun setelah mereka melihat situasi dilapangan maka penggusuran dibatalakan.
Pada tanggal 16 Februari 2007 camat mengumpulkan tanda tangan mantan Kades dan Kades 7 Desa diluar lokasi sasaran transmigrasi dalam kegiatan MUNSRENBANG Kecamatan Kota Padang untuk menggalang dukungan rencana proyek transmigrasi dan perkebunan.
Untuk diketahui akan ada rencana penggusuran lagi tahun 2007 seluas 50 ha untuk pemukiman 150 KK transmigrasi tersebut diatas lahan kebun kopi, karet, petai, durian dan lain-lain yang dikelola warga saat ini yang diklaim pemerintah sebagai lahan eks HGU PT. BMS.
Leave a Reply